Connect With Us

MK Cabut RSBI, Dindik Kota Tangerang Ikuti Ketentuan

| Selasa, 8 Januari 2013 | 18:58

Tabrani. (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) setelah digugat oleh aktifis pendidian karena dinilai mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Atas putusan MK tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengaku siap mengikuti ketentuan.
 
Kepala Dindik Kota Tangerang Tabrani mengatakan, progam RSBI itu dicanangkan oleh oleh Kementrian, sehingga pelaksanaannya mengikuti julkak dan juknis dari Kementrian. “Apabila MK telah menentukan penghapusan RSBI, kami hanya hanya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut,” ujarnya, Selasa (8/1).
 
Tabrani mengatakan, di Kota Tangerang sendiri ada dua sekolah menerapan kurikulum RSBU yaitu SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1. Namun, ia memastikan penghapusan RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang akan diberikan kepada dua sekolah tersebut.
 
"Penyelenggaraan kurikulum RSBI memang berbeda dengan sekolah formal, akan tetapi pencabutan predikat RSBI ini kami pastikan tidak mempengaruhi kualitas pendidikan bagi peserta didik," tuturnya lagi.
 
Terkait dengan pencabutan status RSBI dipertengahan masa kurikulum, Tabrani menyatakan akan berkordinasi terlebih dahulu. "Coba nanti dikordinasikan dan disesuaikan. Pola mungkin akan tetap sama akan tetapi saat tahun ajaran baru akan diterapkan," tegasnya.
 
Untuk diketahui, penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah Non RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar, dan fasilitas-fasilitas lain. Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah yang dapat memungut biaya cukup tinggi kepada peserta didiknya.
 
Putusan MK hari ini dilakukan setelah menimbang gugatan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pertimbangan MK menghapus RSBI adalah karena biaya yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. (RAZ)
 
KOTA TANGERANG
Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Kamis, 9 April 2026 | 16:57

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

BANTEN
Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong, OJK Edukasi Keuangan Ribuan Mahasiswa di Banten

Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong, OJK Edukasi Keuangan Ribuan Mahasiswa di Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:15

Ancaman investasi bodong kini kian mengintai generasi muda di Banten. Minimnya pemahaman mengenai pengelolaan uang menjadi celah lebar bagi para oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat mahasiswa ke dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill