Connect With Us

Mantap! KPU Kota Tangerang Siap Pidanakan Caleg Berdokumen Palsu

| Minggu, 13 Januari 2013 | 19:52

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

 

TANGERANG–Menyusul ditetapkan 10 partai politik  oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2014, KPU Kota Tangerang meminta kepada pimpinan partai yang kini mulai menyusun daftar bakal calon anggota legislatif agar memperhatikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang.

“Jangan sampai ada bakal calon anggota legislatif melengkapi persyarataan dengan menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan,”  ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (13/1).
 
Syafril Elain menjelaskan kalau ada dokumen palsu atau yang dipalsukan digunakan sebagai kelengkapan syarat menjadi bakal calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
 
“Saya berharap jangan ada pimpinan partai politik di Kota Tangerang lalai atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk calon anggota legislatif,” tandas Syafril Elain.
Ancaman pidana tersebut, kata Syafril, diatur dalam pasal 298 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  

Menurut Syafril, setiap kali diselenggarakan Pemilu legislatif di Kota Tangerang ada saja partai politik  baik dengan sengaja atau tidak sengaja dalam menyusun daftar bakal calon anggota legislatif memasukkan dokumen palsu atau yang dipalsukan. “Pengalaman saya sebagai panitia pengawas, selalu ada saja partai politik  bakal calon anggota legislatifnya menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan terutama dalam hal kelengkapan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB),” ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
 
Syafril menjelaskan kini partai politik yang telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 sedang melakukan penjaringan untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. “Saya berharap tidak ada lagi partai politik yang dalam penyusunan DCS menggunakan dokumen palsu,” tegas Syafril.
 
Sebab, imbuh Syafril, bila masih ditemukan atau diduga menggunakan dokumen palsu, KPU Kota Tangerang dapat langsung melaporkan pihak kepolisian tanpa melalui proses laporan ke Panwaslu.(DRA)
 
KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill