Connect With Us

Mantap! KPU Kota Tangerang Siap Pidanakan Caleg Berdokumen Palsu

| Minggu, 13 Januari 2013 | 19:52

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

 

TANGERANG–Menyusul ditetapkan 10 partai politik  oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2014, KPU Kota Tangerang meminta kepada pimpinan partai yang kini mulai menyusun daftar bakal calon anggota legislatif agar memperhatikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang.

“Jangan sampai ada bakal calon anggota legislatif melengkapi persyarataan dengan menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan,”  ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (13/1).
 
Syafril Elain menjelaskan kalau ada dokumen palsu atau yang dipalsukan digunakan sebagai kelengkapan syarat menjadi bakal calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
 
“Saya berharap jangan ada pimpinan partai politik di Kota Tangerang lalai atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk calon anggota legislatif,” tandas Syafril Elain.
Ancaman pidana tersebut, kata Syafril, diatur dalam pasal 298 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  

Menurut Syafril, setiap kali diselenggarakan Pemilu legislatif di Kota Tangerang ada saja partai politik  baik dengan sengaja atau tidak sengaja dalam menyusun daftar bakal calon anggota legislatif memasukkan dokumen palsu atau yang dipalsukan. “Pengalaman saya sebagai panitia pengawas, selalu ada saja partai politik  bakal calon anggota legislatifnya menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan terutama dalam hal kelengkapan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB),” ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
 
Syafril menjelaskan kini partai politik yang telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 sedang melakukan penjaringan untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. “Saya berharap tidak ada lagi partai politik yang dalam penyusunan DCS menggunakan dokumen palsu,” tegas Syafril.
 
Sebab, imbuh Syafril, bila masih ditemukan atau diduga menggunakan dokumen palsu, KPU Kota Tangerang dapat langsung melaporkan pihak kepolisian tanpa melalui proses laporan ke Panwaslu.(DRA)
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Waktunya Fleksibel, Segini Biaya Kuliah di Universitas Terbuka 

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:21

Bagi siswa kelas 12 yang berencana kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) namun ingin waktu belajar yang fleksibel, Universitas Terbuka (UT) bisa menjadi pilihan ideal.

KOTA TANGERANG
PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:35

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menyelenggarakan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan bertajuk Pekan Steril Anabul Kita (PESTA)

BANDARA
Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:56

Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand.

PROPERTI
Nippon Paint Gandeng PDW Dorong Penggunaan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Nippon Paint Gandeng PDW Dorong Penggunaan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Rabu, 14 Mei 2025 | 23:49

Arsitektur bukan sekadar tentang bentuk, melainkan tentang kepedulian dan bertanggung jawab terhadap tantangan sosial, lingkungan, serta ekonomi yang dihadapi saat ini, atau yang kini dikenal sebagai desain berkelanjutan (responsible design).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill