Connect With Us

Mantap! KPU Kota Tangerang Siap Pidanakan Caleg Berdokumen Palsu

| Minggu, 13 Januari 2013 | 19:52

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

 

TANGERANG–Menyusul ditetapkan 10 partai politik  oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2014, KPU Kota Tangerang meminta kepada pimpinan partai yang kini mulai menyusun daftar bakal calon anggota legislatif agar memperhatikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang.

“Jangan sampai ada bakal calon anggota legislatif melengkapi persyarataan dengan menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan,”  ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (13/1).
 
Syafril Elain menjelaskan kalau ada dokumen palsu atau yang dipalsukan digunakan sebagai kelengkapan syarat menjadi bakal calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
 
“Saya berharap jangan ada pimpinan partai politik di Kota Tangerang lalai atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk calon anggota legislatif,” tandas Syafril Elain.
Ancaman pidana tersebut, kata Syafril, diatur dalam pasal 298 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  

Menurut Syafril, setiap kali diselenggarakan Pemilu legislatif di Kota Tangerang ada saja partai politik  baik dengan sengaja atau tidak sengaja dalam menyusun daftar bakal calon anggota legislatif memasukkan dokumen palsu atau yang dipalsukan. “Pengalaman saya sebagai panitia pengawas, selalu ada saja partai politik  bakal calon anggota legislatifnya menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan terutama dalam hal kelengkapan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB),” ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
 
Syafril menjelaskan kini partai politik yang telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 sedang melakukan penjaringan untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. “Saya berharap tidak ada lagi partai politik yang dalam penyusunan DCS menggunakan dokumen palsu,” tegas Syafril.
 
Sebab, imbuh Syafril, bila masih ditemukan atau diduga menggunakan dokumen palsu, KPU Kota Tangerang dapat langsung melaporkan pihak kepolisian tanpa melalui proses laporan ke Panwaslu.(DRA)
 
NASIONAL
Belum Final, Menpan RB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan

Belum Final, Menpan RB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih dalam Pembahasan

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:50

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill