Connect With Us

Ratusan Wali Murid di Tangerang Minta Uang LKS Dikembalikan

| Selasa, 29 Januari 2013 | 16:20

Wali murid demo LKS. (tangerangnews / dira)

 


TANGERANG
-Ratusan wali murid Sekolah Dasar Negeri Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Provinsi Banten mengeruduk pihak sekolah yang memungut biaya buku lembar siswa (LKS) kepada siswa.
 
Bahkan wali murid menuntut agar uang buku LKS yang sudah di pungut oleh pihak sekolah sejak 2010 segera di kembalikan .

Dengan berjalan kaki dan membawa poster, ratusan wali murid yang mayoritas kaum ibu dari kelas satu hingga kelas enam SDN Uwung Jaya menuntut pihak sekolah yang melakukan pungutan uang buku LKS.


Wali murid beranggapan jika pihak sekolah telah menyalahi aturan yang telah di keluarkan oleh Pemkot Tangerang terkait penggratisan buku LKS untuk murid di Kota Tangerang. “Kan sudah ada aturannya, LKS dibagikan gratis. Ini malah diwajinkan membayar dari kelas satu hingga kelas enam Rp90 ribu,” ujar Rahmat Basuki wali murid, Selasa (29/1).

Menurut keterangan Matsani, Kepala Sekolah SDN Uwung Jaya di hadapan ratusan wali murid mengatakan,  akan mengembalikan pungutan uang LKS yang telah di bayarkan siswa ke pihak sekolah secara bertahap. “Akan kami kembalikan,” terangnya. (DRA)
HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill