Connect With Us

Kuasa Hukum Prita Siapkan Bukti Baru

| Senin, 3 Agustus 2009 | 18:04

TANGERANGNEWS-Tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari OC Kaligis and Asosiated atas perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan bukti baru untuk membebaskan Prita. Langkah tersebut dilakukan, setelah secara resmi tim kuasa hukum menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) atas pembatalan dakwaan terhadap Prita. Salah seorang tim kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat putusan yang bernomor 95/PID/2009/ PT Banten itu. Setelah menerima itu, kata dia, pihaknya akan langsung membahasnya terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan mencari fakta dan bukti baru untuk membebaskannya,” ujarnya, hari ini setelah menerima salinan surat keputusan itu dari Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. Namun, dirinya enggan menyebutkan bukti dan fakta apa yang akan diungkapnya nanti dipersidangan. Berdasarkan surat keputusan itu, ditetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan JPU, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG yang dimintakan perlawanan tersebut. Dalam surat tersebut berisi, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir. Slamet mengatakan, pihaknya berharap dilanjutkannya putusan majelis hakim itu ditunggangi berbagai kepentingan dan memuat pesan politis. (Rangga)
HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill