Connect With Us

Cegah Perdagangan Bayi, Disdukcapil Diminta Perketat Pembuatan Akte

| Jumat, 15 Februari 2013 | 18:11

kartu keluarga (tangerangnews / tangerangnews/dira)

 
Laporan : Rangga

TANGERANG
-Kasus perdagangan bayi yang melibatkan oknum pegawai Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat dalam pembuatan akta lahir bayi  menjadi sorotan DPRD Kota Tangerang.
 
Untuk mencegah hal yang serupa, DPRD meminta Disdukcapil setempat lebih memperketat pembuatan akta.

"Pengawasal Disdukcapul harus diperketat dalam membuat surat kependudukan seperti akta. Jangan sampai perdagangan anak terjadi di Kota Tangerang," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto, Jumat (15/2).

Menurutnya, dalam kasus yang terjadi di Jakarta, akta lahir bayi yang dijual dengan mudah dibuat karena melibatkan oknum Disdukcapil. Meski di Kota Tangerang tidak terindikasi, namun tetap perlu diantisipasi.

"Yang di Jakarta keliatannya aman-aman saja ternyata terbongkar. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, untuk itu harus diantisipasi. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Gatot.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsing mengatakan, pihaknya telah melakukan briefing bersama seluruh pegawai menyusul beredarnya kasus perdagangan bayi tersebut.

"Kita sudah memperketat permohonan pembuatan akta kelahiran untuk mempersempit oknum yang sengaja memalsukan surat dan dokumen akta," katanya.

Rina menjelaskan, syarat untuk permohonan pembuatan akta kelahiran diantaranya KTP Ibu dan Bapak si bayi, kartu keluarga, surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit yang asli serta surat pengantar dari Kelurahan yang asli.
 
TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill