Connect With Us

Rp14,2 Miliar Harus Dibayar Batavia Air

| Senin, 11 Maret 2013 | 15:44

Batavia Air. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan agar PT Metro Batavia (Batavia Air) membayar pesangon kepada 546 eks karyawannya dengan total nilai Rp 14,2 miliar.

 
 Putusan tersebut akan dilaporkan ke Pengadilan Niaga untuk diprioritaskan oleh kurator. "Putusan Disnaker itu sudah keluar pada 8 Maret 2013 lalu. Pekerja yang berhak mendapat pesangon itu adalah 326 karyawan tetap dan 220 karyawan kontrak," kata Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air Odie Hudianto, Senin (11/3).

Menurut Odie dengan keluarnya putusan tersebut, Batavia Air wajib membayar hak-hak karyawan berupa pesangon sebesar satu kali berdasar ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan ayat 3, dan uang penggantian hak bagi pekerja tetap serta membayar ganti rugi pada pekerja kontrak sesuai ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, pihak Batavia Air harus memberikan ijazah, lisensi 546 pekerja dan penerbitan surat pengalaman kerja," tuturnya.

Odie menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan putusan tersebut kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menjadi perhatian dan prioritas pertama dibayarkan kurator.

"Kami akan menghadiri sidang verifikasi terakhir dengan kurator dan hakim pengawas untuk memastikan pembayaran pesangon itu pada Kamis (14/3) di Pengadilan Niaga," tukasnya.(RAZ)
 
 
SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

BANTEN
Baru Siap Dua, Pemprov Banten Minta Lokasi Sekolah Rakyat Ditambah

Baru Siap Dua, Pemprov Banten Minta Lokasi Sekolah Rakyat Ditambah

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:32

Pemerintah Provinsi Banten mengajukan tambahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill