Connect With Us

Gagal Eksekusi di Gading Serpong, Ratusan Massa Geruduk PN Tangerang

| Kamis, 16 Mei 2013 | 17:21

Massa menggeruduk PN Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 

 
TANGERANG-Ratusan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran gagal mengeksekusi lahan sengketa di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/5).
Mereka adalah pihak ahli waris Tan Sui Tiam, yang memiliki tanah seluas 75 hektare yang saat ini dibangun Gading Raya Padang Golf Serpong oleh pengembang Summarecon.
 
Awalnya ratusan masa ini datang menggunakan dua bus Kopaja ke PN Tangerang. Mereka hendak bertemu Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli untuk mempertanyakan penangguhan eksekusi lahan yang sebelumnya telah dijadwalkan Kamis (16/5).
 
“PN Tangerang sudah mengeluarkan surat kepada ahli waris untuk eksekusi pada 16 Mei 2013. Tapi ternyata, saat hendak eksekusi, kita dihalangi oleh polisi. Dan secara mendadak juga ada surat penangguhan dari PN dengan alasan keamanan yang kurang kondusif. Kenapa bisa begini?,” tukas kuasa hukum ahli waris Robert Sitompul.
 
Robert menjelaskan, sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1940 sebelum Indonesia merdeka. Sebelumnya pihak Tan Sui Tiam memenangkan gugatan yang diputus oleh pengadilan Belanda. Namun, hingga saat pihak ahli waris tidak pernah bisa menikmati lahan tersebut.
“Lahan ini juga sudah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tahun 1996. Tetapi upaya berkali-kali untuk eksekusi selalu gagal,” paparnya.
 
Robert menambahkan, jika jadwal eksekusi sudah ditentukan, seharusnya hal itu sudah dipertimbangkan secara matang oleh PN Tangerang. Terkait kemanan, lanjut dia, seharusnya jadi tanggung jawab pihak juru sita. Namun,  ternyata pihaknya juga yang harus mengerahkan massa.
 “Kalau tiba-tiba eksekusi ditangguhkan, tentu kita mempertanyakan, sebenarnya ada apa ini? Kita minta keadilan,” ujarnya.
 
Menurutnya, jika tuntutannya tidak ditanggapi oleh PN Tangerang, pihaknya akan memproses secara hukum.
“Keputusan ini sudah inkrah di MA, kita udah tidak ada upaya hukum lagi. Kalau tidak ditanggapi, kita gugat PN Tangerang,” ujar Robert.
 
Sementara Wakil Ketua PN Tangerang Dehel K Sanda membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan penangguhan eksekusi pada H-1 dengan alasan kondisi keamanan yang kurang kondusif. Namun, terkait jadwal eksekusi selanjutnya, pihaknya belum bisa memutuskan.
 
“Kita akan koordinasikan dulu dengan pihak terkait seperti kepolisian. Untuk jadwal pastinya tidak bisa ditentukan sekarang,” ungkapnya.(RAZ)
 
BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill