Cemari lingkungan, Pengusaha Diancam Hukuman Penjara
Senin, 30 November 2009 | 17:46
TANGERANGNEWS-Perusahaan di Kota Tangerang yang tidak mengikuti standart instalasi pembuangan air limbah (IPAL) akan diancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang No.32 /2009 tentang perlindungan d

