Connect With Us

AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Respons Pemerintah RI

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 April 2022 | 20:41

Menko Polhukam Mahfud MD. (@TangerangNews / Humas Kemenko Polhukam RI)

TANGERANGNEWS.com–Laporan US State Departement menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan Amerika Serikat tersebut.

Mahfud menyatakan, pemerintah Indonesia membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat.  Aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu pemerintah dalam menekan kasus penularan Covid-19. "Nyatanya, kami berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," tegas Mahfud, Jumat 15 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Menurut Mahfud, perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.

"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron," terang Mahfud.

Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud mengatakan AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.

Indonesia, ungkap Mahfud, punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali. 

 

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah Indonesia.

Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.

Terhadap laporan itu, Mahfud mengatakan di satu sisi hal itu merupakan wujud penguatan peran masyarakat sipil. Namun, di sisi lain, ia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya. "Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," tutur Mahfud.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyatakan aplikasi PeduliLindungi berperan besar dalam menekan laju penularan Covid-19,  sehingga tuduhan pelanggaran HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju," kata Siti Nadia melalui keterangan tertulis, Jumat 15 April 2022.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:55

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melakukan penyesuaian ritme kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

BANTEN
Dilaporkan Pengacara Pelaku, Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Banten Jadi Tersangka

Dilaporkan Pengacara Pelaku, Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Banten Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:14

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu yang dialami wanita berinisial AM, korban penipuan istri polisi berinisial DV di Serang, Banten. Ia turut menjadi tersangka setelah dilaporkan pengacara DV atas kasus penghinaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill