Connect With Us

60 Tahun Tak Mandi, Pria Terjorok di Dunia Justru Meninggal Usai Mandi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:42

Amou Haji, pria terkotor di dunia meninggal setelah tak lama mandi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Amou Haji, pria Iran, sudah puluhan tahun tidak mandi. Namun, pria yang dijuluki terkotor di dunia tersebut justru meninggal tak lama setelah mandi.

Menurut kantor berita Irna, Amou Haji meninggal dalam usia 94 tahun di desa Dejgah, provinsi selatan Fars pada Minggu, 23 Oktober 2022. 

Selama hidupnya, sudah lebih dari 60 tahun ia memilih untuk tidak mandi dengan air dan sabun.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis, 27 Oktober 2022, penduduk desa menyebutnya telah mengalami "kemunduran emosional di masa mudanya" dan membuat Haji menolak untuk mandi.

Tak hanya menolak mandi, Haji juga menghindari makan makanan bersih. Ia makan roadkill (hewan-hewan yang mati tertabrak kendaraan) dan mengisap pipa berisi kotoran hewan. 

Baca juga: Viral, Kamar Mandi Mewah ala Sultan di SPBU Tangerang

Media lokal melaporkan dirinya takut jatuh sakit jika mandi dan makan dengan layak.

Beberapa bulan lalu, warga desa membujuknya mandi untuk pertama kalinya. Tak selang berapa lama, pria terkotor di dunia meninggal setelah sebelumnya sakit.

Haji tidak pernah menikah dan tampaknya tidak memiliki keluarga. Namun penduduk setempat mengasihi Haji dan membangunkan gubuk batu bata untuknya agar dia berhenti tidur di lubang tanah.

Haji juga mengundang rasa penasaran orang selama beberapa tahun terakhir. 

Orang-orang mengunggah video berisi tingkah 'ajaib' Haji termasuk merokok hingga lima batang rokok sekaligus atau mengisap kotoran dari sambungan pipa logam.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill