ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Perumdam (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang melakukan pekerjaan pengurasan reservoir di Booster Perumnas.
Pengerjaan yang dilakukan pada Kamis, 15 September 2022, tersebut dimulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kabar ini telah dikonfirmasi TangerangNews kepada pihak Perumdam TKR. Mereka membenarkan bahwa pengerjaan tersebut rutin dilakukan.
Pihak Perumdam TKR juga telah menyebarkan pengumuman atas adanya pengerjaan tersebut.
Adapun dampak pengerjaan itu, suplai air di wilayah pelayanan III Perumdam TKR pun diprediksi terganggu selama delapan jam.
Gangguan suplai air meliputi aliran air kecil, bahkan mati. Wilayah pelayanan III yang terdampak antara lain Perumnas II, III, dan IV, Perumahan Sekneg, Perumahan Harkit, dan Ruko Mutiara Karawaci.
Pihak Perumdam TKR juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dengan adanya pengurasan reservoir.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews