Connect With Us

Suplai Air PDAM di Sejumlah Wilayah Tangerang Terganggu Selama 8 Jam Akibat Ini

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 September 2022 | 10:40

Petugas PDAM TKR saat mengecek kondisi mesin air di kediaman masyarakat. (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perumdam (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang melakukan pekerjaan pengurasan reservoir di Booster Perumnas.

Pengerjaan yang dilakukan pada Kamis, 15 September 2022, tersebut dimulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Kabar ini telah dikonfirmasi TangerangNews kepada pihak Perumdam TKR. Mereka membenarkan bahwa pengerjaan tersebut rutin dilakukan.

Pihak Perumdam TKR juga telah menyebarkan pengumuman atas adanya pengerjaan tersebut.

Adapun dampak pengerjaan itu, suplai air di wilayah pelayanan III Perumdam TKR pun diprediksi terganggu selama delapan jam.

Gangguan suplai air meliputi aliran air kecil, bahkan mati. Wilayah pelayanan III yang terdampak antara lain Perumnas II, III, dan IV, Perumahan Sekneg, Perumahan Harkit, dan Ruko Mutiara Karawaci.

Pihak Perumdam TKR juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dengan adanya pengurasan reservoir.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

KAB. TANGERANG
Jalan Rusak Makan Korban, Pengamat Sebut Pemkab Tangerang Berpotensi Melanggar HAM

Jalan Rusak Makan Korban, Pengamat Sebut Pemkab Tangerang Berpotensi Melanggar HAM

Rabu, 18 Februari 2026 | 21:49

Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan lantaran banyaknya jalan rusak di sejumlah wilayah hingga tewasnya empat pengendara di Jalan Raya Pasar Kemis selama bulan Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill