Denda Sekarang Lebih Rendah, Sebelumnya Sampai Rp 6 Juta
Kamis, 29 Oktober 2009 | 12:29
TANGERANGNEWS- Denda Rp 1 juta bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikeluhkan masyarakat terlalu besar. Namun sesungguhnya denda itu lebih kecil dibandingkan denda sebelumnya yang mencapai Rp 6 juta.