Pengacara Para Eksekutor Nasrudin Tolak Pasal Pembunuhan Berencana
Jumat, 24 Juli 2009 | 16:23
TANGERANGNEWS-Pengacara para eksekutor Nasrudin, Agustinus Payon, SH menolak kliennya dijerat pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

