Connect With Us

10 Anak Divonis Bebas

| Senin, 27 Juli 2009 | 15:02

TANGERANGNEWS- Kasus judi 10 anak akhirnya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut bebas 10 anak yang melakukan perjudian macam buram. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak HR Purwoto Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin Hakim Retno Pudyaningtyas. Sidang tertutup untuk umum. Jaksa penuntut umum ( JPU) menuntut bebas 10 anak yang melakukan perjudian macam buram. Kepada 10 anak itu disangkakan Pasal 303 bis atau pasal tambahan mengenai perjudian, tapi tidak meyakinkan. JPU Rizky Diniarty membacakan ancaman hukuman bebas dan dikembalikan kepada orangtua. Sidang sendiri berlangsung maraton.” Putusan bebas ini sudah tepat diberikan kepada anak-anak,”.ujarnya kepada Tangerangnews usai sidang. Sementara itu, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang ditemui di PN Tangerang mengatakan, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas murni. "Sebab, kalau putusannya bebas tapi disertai embel-embel dikembalikan kepada orangtua, maka status narapidana tetap melekat. Ada pun ke sepuluh anak tersebut masing-masing adalah, Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih, Ifran dan Rosidik, Tarkim Sirotol Mustakim. Mereka ditangkap petugas Polres Metropolitan Bandara Soetta saat tengah berjudi macan buram dikawasan bandara.(dedi)
SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill