Connect With Us

10 Anak Divonis Bebas

| Senin, 27 Juli 2009 | 15:02

TANGERANGNEWS- Kasus judi 10 anak akhirnya divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut bebas 10 anak yang melakukan perjudian macam buram. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak HR Purwoto Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin Hakim Retno Pudyaningtyas. Sidang tertutup untuk umum. Jaksa penuntut umum ( JPU) menuntut bebas 10 anak yang melakukan perjudian macam buram. Kepada 10 anak itu disangkakan Pasal 303 bis atau pasal tambahan mengenai perjudian, tapi tidak meyakinkan. JPU Rizky Diniarty membacakan ancaman hukuman bebas dan dikembalikan kepada orangtua. Sidang sendiri berlangsung maraton.” Putusan bebas ini sudah tepat diberikan kepada anak-anak,”.ujarnya kepada Tangerangnews usai sidang. Sementara itu, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang ditemui di PN Tangerang mengatakan, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas murni. "Sebab, kalau putusannya bebas tapi disertai embel-embel dikembalikan kepada orangtua, maka status narapidana tetap melekat. Ada pun ke sepuluh anak tersebut masing-masing adalah, Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih, Ifran dan Rosidik, Tarkim Sirotol Mustakim. Mereka ditangkap petugas Polres Metropolitan Bandara Soetta saat tengah berjudi macan buram dikawasan bandara.(dedi)
TANGSEL
Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Pendidikan Inklusif Melalui Pelepasan Siswa PAUD Do & Learn di BSD City

Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Pendidikan Inklusif Melalui Pelepasan Siswa PAUD Do & Learn di BSD City

Jumat, 4 Juli 2025 | 21:15

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan pendidikan usia dini yang inklusif, Sinar Mas Land kembali menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Siswa Pendidikan Anak Setingkat PAUD (PASP) Do & Learn.

NASIONAL
Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:58

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni membeli diamond Mobile Legends dan bermain judi online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill