Connect With Us

Butir Nota Damai, Prita Harus Minta Maaf

| Kamis, 13 Agustus 2009 | 17:36

TANGERANGNEWS-Dari lima butir nota damai yang diusulkan penjabat Wali Kota Tangsel sebagai mediator perseteruan Prita Mulyasari -RS Omni Internasional diminta satu butir oleh RS Omni Internasional dengan mengusulkan perubahan satu butir nota damai itu, yakni akni Prita Mulyasari harus meminta maaf pada RS Omni Internasional atas penyebaran surat elektronik tersebut. Dengan perubahan materi nota damai yang meminta Prita memohon maaf, telah menempatkan Prita sebagai pihak bersalah. Padahal surat elektronik Prita itu merupakan ungkapan hati Prita atas sebuah pelayanan rumah sakit. Ungkapan hati tidak dapat dianggap perbuatan salah. ”Sudah ada kesepatakan dari RS Omni soal butir nota damainya. RS Omni mengajukan usulan materi nota. Meminta Prita mengajukan permohonan maaf atas email itu,” jelas Wali Kota Tangsel Shaleh MT, siang ini.. Lebih lanjut, Shaleh membeberkan lima butir nota damai itu pertama Prita-RS Omni Internasional mengakui terjadi miskomunikasi, kedua Prita telah menyebarkan surat elektronik yang tidak bermaksud mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, ketiga RS Omni Internasional meminta Prita mengajukan permohona maaf, keempat RS Omni akan mencabut gugatan di Pengadilan Tinggi Banten dan kelima, Prita tidak menggugat balik RS Omni Internasional. Butir kesepakatan damai itu, tambah Shaleh telah disetujui pihak RS Omni Internasional. Selanjutnya meminta peretujuan dari Prita Mulyasari sebagai pihak kedua. Hasilnya baru dapat dijadikan sebagai nota damai yang sah. “Nanti kita libatkan pengacara kedua pihak. Agar nota damai itu menjadi pembahasan penting di persidangan,” papar Shaleh. Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengaku belum terima draft terbaru nota damai tersebut. Namun butir kesepakatan yang berpeluang merugikan Prita Mulyasari harus direvisi. Apalagi sampai ada sebutan Prita meminta maaf kepada RS Omni Internasional. ”Kalau ada materi seperti itu berart Prita harus ngaku salah. Padahal Prita hanay curhat kenapa dibilagn bermasalah. Ini yang saya tidak cocok,” ungkapnya. Meski demikian, Slamet mengaku sedang menungggu draft nota damai yagn dikirim Wali Kota Tangsel agar dapat pula direvisi sesuai harapan Prita Mulyasari. (Derby Amanda)
KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill