Connect With Us

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Nasrudin Digelar di PN Tangerang

| Selasa, 18 Agustus 2009 | 11:59

TANGERANGNEWS--Sidang perdana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang sekaligus melibatkan Ketua KPK Non aktif Antasari Azhar, digelar terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (18/08). Dalam sidang perdana ini, satu dari lima terdakwa yang dihadirka adalah Daniel Daen Tapon, eksekutor yang melakukan penembakan atas diri Nasrudin. Daniel Daen Tapon didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP, tentang ikut serta melakukan suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman mati. Meski cukup menyedot perhatian warga, namun sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Asnun SH dan hakim anggota Arthur Hangewa, dengan tim JPU Riyadi dan Rahmad Hidayat, berjalan tertib lancar. Tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan, sejumlah anggota dari LSM Merah Putih. Usai pembacaan dakwaan, majelis kemudian menunda sidang pada Rabu (19/08) besok, dengan agenda mendengarkan dakwaan atas diri empat terdakwa lainnya, masing-masing Eduardus Ndopo alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi.(dedi)
TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill