Connect With Us

Pengacara 5 Eksekutor Tolak Dakwaan Jaksa

| Rabu, 26 Agustus 2009 | 17:05

TANGERANGNEWS-Pengacara pelaku penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak lengkap dalam siang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut Yuan Felix Tampubolon, pengacara Daniel Daen Sabon, Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen, ada kesalahan jaksa dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009. Padahal Nasrudin meninggal pada 15 Maret 2009. “Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 KUHP yang menyatakan bahwa jika di dalam pembuatan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, maka dakwan tersebut dianggap kabur atau tidak lengkap. Untuk itu majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ungkapnya. Selain itu, kata Dia, dalam kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, antara otak perencana dan pelaku pembunuhan merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam persidangan . Namun dalam hal ini, persidangan antara 5 eksekutor dengan Antasari dipisahkan. Padahal Antasari yang menjadi tersangka juga mejadi saksi bagi eksekutor, begitu juga sebaliknya. “Subjek-subjek yang terkait harus disidangkan dalam satu tempat. Tapi para terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan otaknya akan disidang di Jakarta Selatan,” kata Yuan. Dia juga menilai bahwa penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa dan tidak memberitahu hak terdakwa untuk mendapatkan pendamping saat melakukan penyidikan di Kepolisian sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHP. “Di dalam ketentuan pasal tersebut, setiap pelaku yang diancam hukuman diatas 5 tahun harus didampingi oleh pengacara saat melengkapi Berita Acara Perkara (BAP). Namun para terdakwa tidak diberikan haknya,” paparnya. Persidangan lima eksekutor Nasrudin dilakukan secara terpisah. Persidangan pertama diketuai Majelis Hakim M Asnun dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Sedangkan untuk terdakwa Hendrikus Kiawalen dan Heri Santosa, diketuai Majelis Hakim Ismail. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Fransiskus dan Eduardus dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa. Persidangan kelima eksekutor sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (2/9) depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(rangga)
PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill