Connect With Us

Pengacara 5 Eksekutor Tolak Dakwaan Jaksa

| Rabu, 26 Agustus 2009 | 17:05

TANGERANGNEWS-Pengacara pelaku penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak lengkap dalam siang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut Yuan Felix Tampubolon, pengacara Daniel Daen Sabon, Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen, ada kesalahan jaksa dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009. Padahal Nasrudin meninggal pada 15 Maret 2009. “Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 KUHP yang menyatakan bahwa jika di dalam pembuatan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, maka dakwan tersebut dianggap kabur atau tidak lengkap. Untuk itu majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ungkapnya. Selain itu, kata Dia, dalam kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, antara otak perencana dan pelaku pembunuhan merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam persidangan . Namun dalam hal ini, persidangan antara 5 eksekutor dengan Antasari dipisahkan. Padahal Antasari yang menjadi tersangka juga mejadi saksi bagi eksekutor, begitu juga sebaliknya. “Subjek-subjek yang terkait harus disidangkan dalam satu tempat. Tapi para terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan otaknya akan disidang di Jakarta Selatan,” kata Yuan. Dia juga menilai bahwa penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa dan tidak memberitahu hak terdakwa untuk mendapatkan pendamping saat melakukan penyidikan di Kepolisian sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHP. “Di dalam ketentuan pasal tersebut, setiap pelaku yang diancam hukuman diatas 5 tahun harus didampingi oleh pengacara saat melengkapi Berita Acara Perkara (BAP). Namun para terdakwa tidak diberikan haknya,” paparnya. Persidangan lima eksekutor Nasrudin dilakukan secara terpisah. Persidangan pertama diketuai Majelis Hakim M Asnun dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Sedangkan untuk terdakwa Hendrikus Kiawalen dan Heri Santosa, diketuai Majelis Hakim Ismail. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Fransiskus dan Eduardus dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa. Persidangan kelima eksekutor sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (2/9) depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(rangga)
TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Punya Mualaf Center, Beri Layanan Bimbingan keIslaman dan Bantuan Usaha

Kota Tangerang Punya Mualaf Center, Beri Layanan Bimbingan keIslaman dan Bantuan Usaha

Jumat, 4 Juli 2025 | 21:06

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi meluncurkan Mualaf Center Kota Tangerang, untuk menjadi pusat pembinaan mualaf, Jumat 4 Juni 2025.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

BANTEN
Gelontorkan Rp14 Miliar, Pemprov Banten Segera Perbaiki Akses Jalan Lebak Menuju Serang dan Tangerang

Gelontorkan Rp14 Miliar, Pemprov Banten Segera Perbaiki Akses Jalan Lebak Menuju Serang dan Tangerang

Jumat, 4 Juli 2025 | 20:55

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan pihaknya merespons cepat keluhan masyarakat terkait kerusakan parah di ruas Jalan Maja di Kabupaten Lebak –Citeras di Kabupaten Serang dan ruas Jalan Maja – Cisoka di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill