Connect With Us

Pengacara 5 Eksekutor Tolak Dakwaan Jaksa

| Rabu, 26 Agustus 2009 | 17:05

TANGERANGNEWS-Pengacara pelaku penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak lengkap dalam siang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut Yuan Felix Tampubolon, pengacara Daniel Daen Sabon, Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen, ada kesalahan jaksa dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009. Padahal Nasrudin meninggal pada 15 Maret 2009. “Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 KUHP yang menyatakan bahwa jika di dalam pembuatan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, maka dakwan tersebut dianggap kabur atau tidak lengkap. Untuk itu majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ungkapnya. Selain itu, kata Dia, dalam kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, antara otak perencana dan pelaku pembunuhan merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam persidangan . Namun dalam hal ini, persidangan antara 5 eksekutor dengan Antasari dipisahkan. Padahal Antasari yang menjadi tersangka juga mejadi saksi bagi eksekutor, begitu juga sebaliknya. “Subjek-subjek yang terkait harus disidangkan dalam satu tempat. Tapi para terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan otaknya akan disidang di Jakarta Selatan,” kata Yuan. Dia juga menilai bahwa penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa dan tidak memberitahu hak terdakwa untuk mendapatkan pendamping saat melakukan penyidikan di Kepolisian sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHP. “Di dalam ketentuan pasal tersebut, setiap pelaku yang diancam hukuman diatas 5 tahun harus didampingi oleh pengacara saat melengkapi Berita Acara Perkara (BAP). Namun para terdakwa tidak diberikan haknya,” paparnya. Persidangan lima eksekutor Nasrudin dilakukan secara terpisah. Persidangan pertama diketuai Majelis Hakim M Asnun dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Sedangkan untuk terdakwa Hendrikus Kiawalen dan Heri Santosa, diketuai Majelis Hakim Ismail. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Fransiskus dan Eduardus dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa. Persidangan kelima eksekutor sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (2/9) depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(rangga)
OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill