Connect With Us

Pengacara 5 Eksekutor Tolak Dakwaan Jaksa

| Rabu, 26 Agustus 2009 | 17:05

TANGERANGNEWS-Pengacara pelaku penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak lengkap dalam siang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut Yuan Felix Tampubolon, pengacara Daniel Daen Sabon, Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen, ada kesalahan jaksa dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009. Padahal Nasrudin meninggal pada 15 Maret 2009. “Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 KUHP yang menyatakan bahwa jika di dalam pembuatan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, maka dakwan tersebut dianggap kabur atau tidak lengkap. Untuk itu majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ungkapnya. Selain itu, kata Dia, dalam kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, antara otak perencana dan pelaku pembunuhan merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam persidangan . Namun dalam hal ini, persidangan antara 5 eksekutor dengan Antasari dipisahkan. Padahal Antasari yang menjadi tersangka juga mejadi saksi bagi eksekutor, begitu juga sebaliknya. “Subjek-subjek yang terkait harus disidangkan dalam satu tempat. Tapi para terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan otaknya akan disidang di Jakarta Selatan,” kata Yuan. Dia juga menilai bahwa penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa dan tidak memberitahu hak terdakwa untuk mendapatkan pendamping saat melakukan penyidikan di Kepolisian sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHP. “Di dalam ketentuan pasal tersebut, setiap pelaku yang diancam hukuman diatas 5 tahun harus didampingi oleh pengacara saat melengkapi Berita Acara Perkara (BAP). Namun para terdakwa tidak diberikan haknya,” paparnya. Persidangan lima eksekutor Nasrudin dilakukan secara terpisah. Persidangan pertama diketuai Majelis Hakim M Asnun dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Sedangkan untuk terdakwa Hendrikus Kiawalen dan Heri Santosa, diketuai Majelis Hakim Ismail. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Fransiskus dan Eduardus dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa. Persidangan kelima eksekutor sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (2/9) depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(rangga)
KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

OPINI
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38

Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill