Connect With Us

Pengacara 5 Eksekutor Tolak Dakwaan Jaksa

| Rabu, 26 Agustus 2009 | 17:05

TANGERANGNEWS-Pengacara pelaku penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak lengkap dalam siang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut Yuan Felix Tampubolon, pengacara Daniel Daen Sabon, Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen, ada kesalahan jaksa dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009. Padahal Nasrudin meninggal pada 15 Maret 2009. “Hal tersebut tertuang dalam Pasal 143 KUHP yang menyatakan bahwa jika di dalam pembuatan surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, maka dakwan tersebut dianggap kabur atau tidak lengkap. Untuk itu majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” ungkapnya. Selain itu, kata Dia, dalam kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, antara otak perencana dan pelaku pembunuhan merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam persidangan . Namun dalam hal ini, persidangan antara 5 eksekutor dengan Antasari dipisahkan. Padahal Antasari yang menjadi tersangka juga mejadi saksi bagi eksekutor, begitu juga sebaliknya. “Subjek-subjek yang terkait harus disidangkan dalam satu tempat. Tapi para terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Tangerang sedangkan otaknya akan disidang di Jakarta Selatan,” kata Yuan. Dia juga menilai bahwa penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa dan tidak memberitahu hak terdakwa untuk mendapatkan pendamping saat melakukan penyidikan di Kepolisian sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHP. “Di dalam ketentuan pasal tersebut, setiap pelaku yang diancam hukuman diatas 5 tahun harus didampingi oleh pengacara saat melengkapi Berita Acara Perkara (BAP). Namun para terdakwa tidak diberikan haknya,” paparnya. Persidangan lima eksekutor Nasrudin dilakukan secara terpisah. Persidangan pertama diketuai Majelis Hakim M Asnun dengan terdakwa Daniel Daen Sabon. Sedangkan untuk terdakwa Hendrikus Kiawalen dan Heri Santosa, diketuai Majelis Hakim Ismail. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Fransiskus dan Eduardus dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa. Persidangan kelima eksekutor sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (2/9) depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(rangga)
TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill