Connect With Us

Persidangan Kasus Pembunuhan Nasrudin Diputuskan Untuk Berlanjut

| Rabu, 9 September 2009 | 18:16

TANGERANGNEWS-Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini mengagendakan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi kuasa hukum 5 pelaku penembak Nasrudin yang menjadi terdakwa, yakni Hendrikus, Daniel, Eduardus, Fransiskus dan Heri Santosa. Dalam keputusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Asnun menolak semua keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa dan menyatakan untuk terus melanjutkan persidangan. “Eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, untuk itu majelis hakim meminta kepada jaksa untuk terus melakukan pemeriksaan terdahap surat dakwaan dan menyiapkan saksi untuk sidang minggu depan,” ungkapnya. Sebelumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa keputusannya merupakan pertimbangan dari pernyataan eksepsi kuasa hukum tentang pembatalan surat dakwaan Jaksa, karena hak para terdakwa untuk mendapatkan pengacara diabaikan saat pemeriksaan perkara di kepolisian pada 27 April 2009 lalu. Hal tesebut diatur dalam Pasal 144 KUHP dimaksudkan agar tidak ada intimidasi dan penekanan terhadap tersangka dalam memberikan keterangan karena tidak didampingi pengacara. Namun, Asnun menyatakan kalau dalam pemeriksaan saat itu, terdakwa sendiri yang menolak untuk didampingi pengacara. Sedangkan dalam penyidikannya, terdakwa diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan tanpa ada unsur paksaan. “Hak-hak terdakwa sebelumnya telah diberikan. Proses pemeriksaan keterangan juga dilakukan secara objektif,sehingga pembentukan BAP terdakwa tidak melanggar KUHP,” terang Asnun. Selain itu, asnun menilai pembentukkan surat dakwaan Jaksa dilakukan secara tepat, jelas dan cermat sesuai Pasal 143 KUHP sehingga sudah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, kada dia, alasan kuasa hukum yang menyatakan kalau surat dakwaan kabur itu tidak dapat diterima majelis hakim. “Dalam surat dakwaan, telah diuraikan waktu dan tempat kejadian perkara kasus tersebut. Selain itu, tindakan dan kronologis perkara juga dituangkan secara lengkap. Jadi Jaksa iini sudah benar dalam membentuk surat dakwaan,” ucap Asnun.(rangga)
SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill