Connect With Us

Persidangan Kasus Pembunuhan Nasrudin Diputuskan Untuk Berlanjut

| Rabu, 9 September 2009 | 18:16

TANGERANGNEWS-Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini mengagendakan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi kuasa hukum 5 pelaku penembak Nasrudin yang menjadi terdakwa, yakni Hendrikus, Daniel, Eduardus, Fransiskus dan Heri Santosa. Dalam keputusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Asnun menolak semua keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa dan menyatakan untuk terus melanjutkan persidangan. “Eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, untuk itu majelis hakim meminta kepada jaksa untuk terus melakukan pemeriksaan terdahap surat dakwaan dan menyiapkan saksi untuk sidang minggu depan,” ungkapnya. Sebelumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa keputusannya merupakan pertimbangan dari pernyataan eksepsi kuasa hukum tentang pembatalan surat dakwaan Jaksa, karena hak para terdakwa untuk mendapatkan pengacara diabaikan saat pemeriksaan perkara di kepolisian pada 27 April 2009 lalu. Hal tesebut diatur dalam Pasal 144 KUHP dimaksudkan agar tidak ada intimidasi dan penekanan terhadap tersangka dalam memberikan keterangan karena tidak didampingi pengacara. Namun, Asnun menyatakan kalau dalam pemeriksaan saat itu, terdakwa sendiri yang menolak untuk didampingi pengacara. Sedangkan dalam penyidikannya, terdakwa diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan tanpa ada unsur paksaan. “Hak-hak terdakwa sebelumnya telah diberikan. Proses pemeriksaan keterangan juga dilakukan secara objektif,sehingga pembentukan BAP terdakwa tidak melanggar KUHP,” terang Asnun. Selain itu, asnun menilai pembentukkan surat dakwaan Jaksa dilakukan secara tepat, jelas dan cermat sesuai Pasal 143 KUHP sehingga sudah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, kada dia, alasan kuasa hukum yang menyatakan kalau surat dakwaan kabur itu tidak dapat diterima majelis hakim. “Dalam surat dakwaan, telah diuraikan waktu dan tempat kejadian perkara kasus tersebut. Selain itu, tindakan dan kronologis perkara juga dituangkan secara lengkap. Jadi Jaksa iini sudah benar dalam membentuk surat dakwaan,” ucap Asnun.(rangga)
PROPERTI
5 Rekomendasi Kombinasi Warna Cat Rumah

5 Rekomendasi Kombinasi Warna Cat Rumah

Senin, 25 Agustus 2025 | 08:04

Memilih kombinasi warna cat rumah yang tepat sangat penting untuk rumah Anda. Sebab, Warna cat tentunya sangat memengaruhi tampilan visual ruangan. Lebih dari itu, warna cat juga juga dapat menciptakan suasana yang nyaman dan estetis di rumah Anda.

TANGSEL
Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00

Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil menghalau gerombolan pelajar yang menumpng truk diduga untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.35 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

HIBURAN
Semarak Festival Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Gading Serpong, Ada Pesta Rakyat hingga Marching Band

Semarak Festival Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Gading Serpong, Ada Pesta Rakyat hingga Marching Band

Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:00

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Agustus 2025 terasa semarak di Gading Serpong. Tidak hanya bendera merah putih yang menghiasi setiap rumah, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill