Connect With Us

Bibit-Chandra Yakin Menang

| Kamis, 5 November 2009 | 00:40

TANGERANGNEWS- Tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meyakini permohonan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasar fakta dan pendapat saksi ahli yang dihadirkan sampai persidangan terakhir Rabu (4/11). Dua saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, dengan tegas menyebutkan Pasal 32 telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum terhadap Bibit-Chandra. Ini bisa terjadi karena keduanya adalah pimpinan KPK. Mengacu pasal 32 itu, selaku pimpinan KPK, keduanya akan dinonaktifkan jika resmi jadi tersangka dan diberhentikan begitu jadi terdakwa. Menurut Abdul Hakim, pasal ini jelas-jelas melanggar azas praduga tak bersalah dan persamaan perlakuan hukum yang diatur dalam konstitusi. Bibit-Chandra, menurut dia, langsung dikenai praduga bersalah padahal belum ada keputusan hakim yang berkekuatan tetap atau incrach. Pemberhentian Bibit-Chandra dapat mengganggu independensi dan bjektivitas kerja KPK. Ujungnya, terjadi ketidakstabilan kerja KPK. Keyakinan lain yang lebih awal terungkap adalah adanya rekayasa untuk menjerat Bibit-Chandra yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, dimana terungkap lewat sadapan KPK dan didengarkan di ruang sidang Selasa kemarin. "Buat kami, sudah jelas bahwa Pasal 32 tak bisa diterapkan karena bertentangan dengan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah)," ujar pengacara Bibit-Chandra Luhut Pangaribuan. Sesuai penetapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, fakta persidangan dan pendapat ahli dari pemohon maupun kesimpulan dari termohon (pemerintah) harus diserahkan paling lambat tanggal 11 November. Setelah dipelajari majelis, nantnya akan ditentukan kapan pembacaan vonis. (ir/jp)
NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

KOTA TANGERANG
Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:48

Proses pengisian kursi Ketua DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditinggalkan oleh mendiang Rusdi Alam kini mulai memasuki babak baru di internal Partai Golkar.

KAB. TANGERANG
Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill