Connect With Us

Bibit-Chandra Yakin Menang

| Kamis, 5 November 2009 | 00:40

TANGERANGNEWS- Tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meyakini permohonan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasar fakta dan pendapat saksi ahli yang dihadirkan sampai persidangan terakhir Rabu (4/11). Dua saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, dengan tegas menyebutkan Pasal 32 telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum terhadap Bibit-Chandra. Ini bisa terjadi karena keduanya adalah pimpinan KPK. Mengacu pasal 32 itu, selaku pimpinan KPK, keduanya akan dinonaktifkan jika resmi jadi tersangka dan diberhentikan begitu jadi terdakwa. Menurut Abdul Hakim, pasal ini jelas-jelas melanggar azas praduga tak bersalah dan persamaan perlakuan hukum yang diatur dalam konstitusi. Bibit-Chandra, menurut dia, langsung dikenai praduga bersalah padahal belum ada keputusan hakim yang berkekuatan tetap atau incrach. Pemberhentian Bibit-Chandra dapat mengganggu independensi dan bjektivitas kerja KPK. Ujungnya, terjadi ketidakstabilan kerja KPK. Keyakinan lain yang lebih awal terungkap adalah adanya rekayasa untuk menjerat Bibit-Chandra yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, dimana terungkap lewat sadapan KPK dan didengarkan di ruang sidang Selasa kemarin. "Buat kami, sudah jelas bahwa Pasal 32 tak bisa diterapkan karena bertentangan dengan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah)," ujar pengacara Bibit-Chandra Luhut Pangaribuan. Sesuai penetapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, fakta persidangan dan pendapat ahli dari pemohon maupun kesimpulan dari termohon (pemerintah) harus diserahkan paling lambat tanggal 11 November. Setelah dipelajari majelis, nantnya akan ditentukan kapan pembacaan vonis. (ir/jp)
TEKNO
Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:10

Memilih sebuah font itu bukan hal yang sepele bagi sebuah merek. Font adalah rekayasa kepribadian. Jenis huruf yang tepat bisa membuat produk kamu terasa andal, unik, atau ambisius, bahkan sebelum satu kata pun terbaca.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

KOTA TANGERANG
Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:51

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar

OPINI
Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04

Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill