Connect With Us

Bibit-Chandra Yakin Menang

| Kamis, 5 November 2009 | 00:40

TANGERANGNEWS- Tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meyakini permohonan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasar fakta dan pendapat saksi ahli yang dihadirkan sampai persidangan terakhir Rabu (4/11). Dua saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, dengan tegas menyebutkan Pasal 32 telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum terhadap Bibit-Chandra. Ini bisa terjadi karena keduanya adalah pimpinan KPK. Mengacu pasal 32 itu, selaku pimpinan KPK, keduanya akan dinonaktifkan jika resmi jadi tersangka dan diberhentikan begitu jadi terdakwa. Menurut Abdul Hakim, pasal ini jelas-jelas melanggar azas praduga tak bersalah dan persamaan perlakuan hukum yang diatur dalam konstitusi. Bibit-Chandra, menurut dia, langsung dikenai praduga bersalah padahal belum ada keputusan hakim yang berkekuatan tetap atau incrach. Pemberhentian Bibit-Chandra dapat mengganggu independensi dan bjektivitas kerja KPK. Ujungnya, terjadi ketidakstabilan kerja KPK. Keyakinan lain yang lebih awal terungkap adalah adanya rekayasa untuk menjerat Bibit-Chandra yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, dimana terungkap lewat sadapan KPK dan didengarkan di ruang sidang Selasa kemarin. "Buat kami, sudah jelas bahwa Pasal 32 tak bisa diterapkan karena bertentangan dengan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah)," ujar pengacara Bibit-Chandra Luhut Pangaribuan. Sesuai penetapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, fakta persidangan dan pendapat ahli dari pemohon maupun kesimpulan dari termohon (pemerintah) harus diserahkan paling lambat tanggal 11 November. Setelah dipelajari majelis, nantnya akan ditentukan kapan pembacaan vonis. (ir/jp)
HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill