Connect With Us

Bibit-Chandra Yakin Menang

| Kamis, 5 November 2009 | 00:40

TANGERANGNEWS- Tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meyakini permohonan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasar fakta dan pendapat saksi ahli yang dihadirkan sampai persidangan terakhir Rabu (4/11). Dua saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, dengan tegas menyebutkan Pasal 32 telah menimbulkan perbedaan perlakuan hukum terhadap Bibit-Chandra. Ini bisa terjadi karena keduanya adalah pimpinan KPK. Mengacu pasal 32 itu, selaku pimpinan KPK, keduanya akan dinonaktifkan jika resmi jadi tersangka dan diberhentikan begitu jadi terdakwa. Menurut Abdul Hakim, pasal ini jelas-jelas melanggar azas praduga tak bersalah dan persamaan perlakuan hukum yang diatur dalam konstitusi. Bibit-Chandra, menurut dia, langsung dikenai praduga bersalah padahal belum ada keputusan hakim yang berkekuatan tetap atau incrach. Pemberhentian Bibit-Chandra dapat mengganggu independensi dan bjektivitas kerja KPK. Ujungnya, terjadi ketidakstabilan kerja KPK. Keyakinan lain yang lebih awal terungkap adalah adanya rekayasa untuk menjerat Bibit-Chandra yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, dimana terungkap lewat sadapan KPK dan didengarkan di ruang sidang Selasa kemarin. "Buat kami, sudah jelas bahwa Pasal 32 tak bisa diterapkan karena bertentangan dengan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah)," ujar pengacara Bibit-Chandra Luhut Pangaribuan. Sesuai penetapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, fakta persidangan dan pendapat ahli dari pemohon maupun kesimpulan dari termohon (pemerintah) harus diserahkan paling lambat tanggal 11 November. Setelah dipelajari majelis, nantnya akan ditentukan kapan pembacaan vonis. (ir/jp)
MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill