Connect With Us

Tak Naikan Gaji, Perusahaan Dipenjara 4 Tahun

| Jumat, 13 November 2009 | 18:02


TANGERANGNEWS-Perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum DKI baru pada awal Januari nanti akan diancam dengan penjara selama empat tahun. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) DKI Jakarta Deded Sukendar menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 85 Tentang Ketenagakerjaan tercantum sanksi kurungan badan selama empat tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini akan dikenakan pada pemilik perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum DKI yang baru.
 
Diketahui, tahun depan Pemprov DKI akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang baru sekitar 4,5 %. Jika dirupiahkan kenaikannya berkisar Rp50.000. Sehingga UMP DKI untuk tahun depan berkisar Rp1.118.009. Dibandingkan dengan tahun lalu UMP DKI mencapai Rp1.069.865. sementara UMP Sektoral (UMSP) diprediksi juga akan naik 5 % hingga 8 % dari UMP 2010. Kenaikan ini tidak sebesar tahun lalu yang mencapai 2,5 % hingga 12,5 %.
 
UMSP biasanya dinaikkan pada sector-sektor khusus seperti elektronik, otomotif, garmen, industry tekstil, retail, hotel dan restoran. Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai kenaikan upah minimum ini akan keluar pada akhir November.   
 
Deded menerangkan, jika memang perusahaan tersebut belum dapat menerapkan kenaikan maka pemiliknya dapat mengajukan penangguhan ke pihaknya. Penangguhan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 42 tahun 2007. “Tapi tetap akan kita cek ke perusahaan itu, jika memang memungkinkan akan kita berikan penangguhan. Tapi perlu diingat yang bisa melakukan penangguhan hanya perusahaan kecil, bukan perusahaan besar,” tegasnya di Balaikota DKI Jakarta.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Soeprayitno menyatakan, yakin para pengusaha di ibukota tidak akan ada yang tidak menerapkan kenaikan upah minimum ini karena persentase kenaikan tersebut sudah mengakomodir tingkat kemampuan pengusaha dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha atas kenaikan yang disepakati ketiga pihak ini,” jelasnya. (sire/kontri)
 


PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

TEKNO
Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:12

Telkomsel kembali hadir meriahkan gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 dengan membuka booth interaktif yang menghadirkan berbagai promo eksklusif hingga aktivitas seru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill