Connect With Us

Tak Naikan Gaji, Perusahaan Dipenjara 4 Tahun

| Jumat, 13 November 2009 | 18:02


TANGERANGNEWS-Perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum DKI baru pada awal Januari nanti akan diancam dengan penjara selama empat tahun. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) DKI Jakarta Deded Sukendar menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 85 Tentang Ketenagakerjaan tercantum sanksi kurungan badan selama empat tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini akan dikenakan pada pemilik perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum DKI yang baru.
 
Diketahui, tahun depan Pemprov DKI akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang baru sekitar 4,5 %. Jika dirupiahkan kenaikannya berkisar Rp50.000. Sehingga UMP DKI untuk tahun depan berkisar Rp1.118.009. Dibandingkan dengan tahun lalu UMP DKI mencapai Rp1.069.865. sementara UMP Sektoral (UMSP) diprediksi juga akan naik 5 % hingga 8 % dari UMP 2010. Kenaikan ini tidak sebesar tahun lalu yang mencapai 2,5 % hingga 12,5 %.
 
UMSP biasanya dinaikkan pada sector-sektor khusus seperti elektronik, otomotif, garmen, industry tekstil, retail, hotel dan restoran. Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai kenaikan upah minimum ini akan keluar pada akhir November.   
 
Deded menerangkan, jika memang perusahaan tersebut belum dapat menerapkan kenaikan maka pemiliknya dapat mengajukan penangguhan ke pihaknya. Penangguhan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 42 tahun 2007. “Tapi tetap akan kita cek ke perusahaan itu, jika memang memungkinkan akan kita berikan penangguhan. Tapi perlu diingat yang bisa melakukan penangguhan hanya perusahaan kecil, bukan perusahaan besar,” tegasnya di Balaikota DKI Jakarta.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Soeprayitno menyatakan, yakin para pengusaha di ibukota tidak akan ada yang tidak menerapkan kenaikan upah minimum ini karena persentase kenaikan tersebut sudah mengakomodir tingkat kemampuan pengusaha dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha atas kenaikan yang disepakati ketiga pihak ini,” jelasnya. (sire/kontri)
 


OPINI
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38

Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill