Connect With Us

SBY Segera Keluarkan Keppres Pengaktifan Candra-Bibit

| Senin, 30 November 2009 | 21:07

TANGERANGNEWS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, di Jakarta, Senin, mengatakan, Keppres segera dikeluarkan setelah Presiden Yudhoyono menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Chandra dan Bibit dari Kejaksaan Agung. "Untuk mempercepat proses, saat ini draf Keppres sudah disiapkan," kata Denny.

Di tempat lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Senin, mengumumkan, paling lambat SKPP perkara Chandra dan Bibit akan dikeluarkan Kejaksaan Agung, Selasa, 1 November.

Kejaksaan Agung memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus tersebut, yaitu alasan yuridis dan sosiologis. Marwan menjelaskan, sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit dan Chandra menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan.

Namun, dengan alasan yuridis yakni dua pimpinan KPK tersebut dinilai tidak tahu dampak perbuatannya maka proses hukum dihentikan.Alasan sosiologis adalah suasana kebatinan yang membuat kasus tersebut tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. "Karena lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya," kata Marwan.

Menindaklanjuti keputusan Kejagung tersebut, Denny mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

"Menindaklanjuti pengumuman Kejaksaan Agung, sesuai Perppu plt pimpinan KPK, Keppres pengaktifan kembali Chandra dan Bibit dan pemberhentian dengan hormat Plt Waluyo dan Mas Achmad Santosa akan diterbitkan segera setelah SKPP diterima secara resmi oleh Presiden," kata Denny.

Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung. (ant)
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill