Connect With Us

SBY Segera Keluarkan Keppres Pengaktifan Candra-Bibit

| Senin, 30 November 2009 | 21:07

TANGERANGNEWS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, di Jakarta, Senin, mengatakan, Keppres segera dikeluarkan setelah Presiden Yudhoyono menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Chandra dan Bibit dari Kejaksaan Agung. "Untuk mempercepat proses, saat ini draf Keppres sudah disiapkan," kata Denny.

Di tempat lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Senin, mengumumkan, paling lambat SKPP perkara Chandra dan Bibit akan dikeluarkan Kejaksaan Agung, Selasa, 1 November.

Kejaksaan Agung memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus tersebut, yaitu alasan yuridis dan sosiologis. Marwan menjelaskan, sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit dan Chandra menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan.

Namun, dengan alasan yuridis yakni dua pimpinan KPK tersebut dinilai tidak tahu dampak perbuatannya maka proses hukum dihentikan.Alasan sosiologis adalah suasana kebatinan yang membuat kasus tersebut tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. "Karena lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya," kata Marwan.

Menindaklanjuti keputusan Kejagung tersebut, Denny mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

"Menindaklanjuti pengumuman Kejaksaan Agung, sesuai Perppu plt pimpinan KPK, Keppres pengaktifan kembali Chandra dan Bibit dan pemberhentian dengan hormat Plt Waluyo dan Mas Achmad Santosa akan diterbitkan segera setelah SKPP diterima secara resmi oleh Presiden," kata Denny.

Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung. (ant)
KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

TANGSEL
Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:11

Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill