Connect With Us

Jaksa Halangi Pers Saat Meliput Kasus Korupsi

| Kamis, 20 Mei 2010 | 19:12

Jurnalisme (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS- Seorang jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung bertindak arogan terhadap wartawan yang akan meliput kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau. Oknum jaksa penyidik tersebut menghalangi wartawan yang tetap ngotot meliput pemeriksaan.
 
Keributan antara jaksa dan wartawan nyaris berbuntut bentrok. Peristiwa tersebut terjadi saat tim penyidik dari Kejaksaan Agung, Kamis (20/5) tengah melakukan pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Seorang wartawan televisi lokal mencoba mengambil gambar suasana pemeriksaan. Saat itu, Syahnan, jaksa penyidik dengan tegas melarang wartawan tersebut untuk melakukan peliputan.
 
Jaksa yang mengaku dari Kejaksaan Agung itu bahkan menantang wartawan untuk berkelahi. Keributan itu disaksikan oleh wartawan lainnya yang juga akan melakukan peliputan.
 
“ Saya sudah meminta izin untuk meliput. Namun, beberapa detik saya mengambil gambar, tiba-tiba didorong dan diajak berantam oleh jaksa tersebut. Saya tidak terima atas perlakukannya,” kata Zulkifli, wartawan Riau Televisi kepada wartawan.
Jaksa Syahnan bahkan akan membuka baju dinasnya mengejar wartawan yang tetap ngotot meliput insiden tersebut. Merasa berhasil mengusir wartawan, penyidik Syahnan kembali menutup ruang penyidikan rapat-rapat.
 
Tindakan arogansi jaksa tersebut menimbulkan solidaritas terhadap wartawan lainnya. Mereka mengecam dan meminta klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
“ Kita mengecam tindakan arogan jaksa tersebut. Ini jelas sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, karena jelas telah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” kata Denny Winson, Wakil Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia Pengurus Daerah (Pengda) Riau.Denny bahkan mempertanyakan kesan tertutupnya jaksa dalam melakukan penyidikan kasus korupsi.
 
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Heru Chairuddin meminta maaf atas insiden tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan Riau tetap terbuka dalam penyidikan setiap kasus termasuk kasus korupsi. “ Ini hanya miss communication. Kita selama ini sangat terbuka dengan rekan-rekan wartawan. Saya meminta maaf atas kejadian ini,” kata Heru.
 
Hal senada diungkapkan Syahnan, jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung. Ia juga meminta maaf atas sikapnya yang nyaris menimbulkan bentrok antara wartawan dan jaksa. (mi/dira)

KAB. TANGERANG
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

Senin, 12 Mei 2025 | 20:39

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum mulai Mei 2025.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siapkan 3 Lokasi Lahan untuk Bangun Dapur MBG

Pemkot Tangerang Siapkan 3 Lokasi Lahan untuk Bangun Dapur MBG

Senin, 12 Mei 2025 | 22:16

Pemerintah Kota Tangerang akan menyediakan tiga lokasi lahan strategis untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur umum produksi Makan Bergizi Gratis (MBG).

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill