Connect With Us

Aturan Lembur Menurut Ketenagakerjaan

| Jumat, 7 Februari 2020 | 13:44

Ilustrasi pekerja wanita lembur. (viva / viva)

Terkait dengan penerapan jam lembur, pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan No 13/2003 telah menerapkan beberapa aturan yang perlu ditaati untuk memfasilitasi hak-hak karyawan. Di dalam UU tersebut, ada juga peraturan khusus untuk karyawan wanita.

Pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur aturan kerja lembur bagi pegawai wanita adalah Pasal 76. Di dalam pasal tersebut, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan saat memberikan jam lembur bagi wanita, yaitu:

1.       Pekerja atau buruh perempuan di bawah umur 18 tahun tidak diperkenankan untuk bekerja antara pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi.
2.       Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan karyawan yang sedang hamil antara pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi.
3.       Pemberi kerja yang memberikan jam lembur kepada pekerja wanita dalam rentang waktu pukul 11 malam hingga pukul 7 pagi, harus memberikan makanan dan minuman yang bergizi, serta menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat kerja.
4.       Pemberi kerja wajib menyediakan transportasi untuk karyawan wanita yang berangkat atau pulang bekerja antara pukul 11 malam hingga pukul 5 pagi.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Punya Mualaf Center, Beri Layanan Bimbingan keIslaman dan Bantuan Usaha

Kota Tangerang Punya Mualaf Center, Beri Layanan Bimbingan keIslaman dan Bantuan Usaha

Jumat, 4 Juli 2025 | 21:06

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi meluncurkan Mualaf Center Kota Tangerang, untuk menjadi pusat pembinaan mualaf, Jumat 4 Juni 2025.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

BANDARA
Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Polisi Tangkap 11 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta, Korbannya 340 Orang

Kamis, 3 Juli 2025 | 19:52

Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non prosedural atau ilegal.

BANTEN
Gelontorkan Rp14 Miliar, Pemprov Banten Segera Perbaiki Akses Jalan Lebak Menuju Serang dan Tangerang

Gelontorkan Rp14 Miliar, Pemprov Banten Segera Perbaiki Akses Jalan Lebak Menuju Serang dan Tangerang

Jumat, 4 Juli 2025 | 20:55

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan pihaknya merespons cepat keluhan masyarakat terkait kerusakan parah di ruas Jalan Maja di Kabupaten Lebak –Citeras di Kabupaten Serang dan ruas Jalan Maja – Cisoka di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill