Connect With Us

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas RS Hingga 40 Persen di Kabupaten/Kota Zona Merah dan BOR Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 14 Juni 2021 | 17:49

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menghadapi tren peningkatan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran tahun 2021, pemerintah terus mengakselarasi dan mengintensifkan upaya penanganan yang dilakukan. Pemerintah akan segera meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit (RS) hingga mencapai 40 persen, terutama di kabupaten/kota zona merah dan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR yang tinggi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin 14 Juli 2021.

“Menyikapi kenaikan [kasus] di beberapa tempat (Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta), ini beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Untuk fasilitas rumah sakit ini ditingkatkan menjadi 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 juga akan ditingkatkan di rumah sakit rujukan di kota terdekat atau di ibu kota provinsi.

“Terhadap kota-kota yang [zona] merah disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat, misalnya kalau Kudus antara lain ke Semarang, kalau Bangkalan ke Ibu Kota Provinsi, ke Surabaya,” ujarnya.

Khusus untuk Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, ungkap Ketua KPCPEN, pemerintah juga telah melakukan penambahan tempat tidur.

“Itu sudah ditambahkan fasilitas, sebelumnya tambahan 700 tempat tidur dan siang ini ditambah kembali sehingga kapasitasnya bertambah. Jumlah tempat tidur pasien ada 7.937, ditambah 2.000 unit. Jumlah [pasien] yang diisolasi 5.028, jadi masih ada sisa 2.909 tempat tidur, sehingga BOR-nya bisa 63,34 persen,” ujarnya.

Baca Juga :

Selain itu, papar Airlangga, pemerintah juga menyiapkan sejumlah hotel untuk isolasi. “Tentunya ini akan terus dilaksanakan dan ini juga terutama untuk di daerah seperti Jakarta,” imbuhnya.

Langkah lainnya, ujar Ketua KPCPEN, Presiden Jokowi menginstruksikan adanya percepatan dalam pelaksanaan vaksinasi. Upaya ini akan dilakukan dengan melibatkan TNI dan Polri.

Selain itu, pemerintah juga akan mengakselerasi pelaksanaan genome-sequencing untuk melacak genome (rangkaian DNA/RNA), terutama terkait dengan potensi penularan virus Corona varian baru.

“Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Airlangga juga memaparkan mengenai perkembangan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif di Tanah Air yang masih menunjukkan tren peningkatan. Tingkat kasus aktif nasional per 13 Juni adalah 5,9 persen dan tingkat kesembuhan 91,3 persen. (RED/RAC)

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill