Connect With Us

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:56

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat . (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli, diperpanjang sampai 25 Juli karena lonjakan COVID-19 yang belum reda. 

Dalam perpanjangan PPKM ini, Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri No 23/2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

 

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri No 22/2021 seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 21 Juli 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri no 15 hingga 21.

Misalnya, perkantoran di sektor nonesensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Sekolah dilakukan via internet atau tidak tatap muka. Tempat ibadah diminta tak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, dilarang untuk sementara.

 

Pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung

Aturan lainnya soal kartu vaksin yang menjadi syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri. Syarat itu dilengkapi dengan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat.

Penumpang moda transportasi lainnya hanya diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

 

Untuk PPKM Mikro, pembatasan sedikit lebih longgar. Salah satu contohnya adalah kewajiban WFH bagi sektor nonesensial hanya 75 persen.

Dua aturan itu juga masih mencantumkan sejumlah protokol kesehatan. Misalnya, kewajiban tes per hari untuk setiap daerah. Pemerintah menargetkan 324.283 tes per hari untuk 122 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat. Kebijakan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo usai masa penerapan PPKM Darurat habis 20 Juli kemarin. 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill