Connect With Us

Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha di Tangsel Terkena Denda Ratusan Ribu

Rachman Deniansyah | Kamis, 15 Juli 2021 | 13:53

Tangkapan layar pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di parkiran Malibu, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 15 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pelanggar yang terjaring dalam serangkaian operasi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di parkiran Malibu, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 15 Juli 2021.

Sejak pagi hari, terpantau para pelanggar mulai berdatangan secara silih berganti. Dari 20 pelanggar yang dijadwalkan, hanya terdapat belasan orang yang hadir memenuhi pemanggilan sidang. 

"Dari 20 pelanggar, yang datang hari ini ada 12 orang. Dan semua sudah disidangkan 12 pelanggar itu," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto. 

Sementara itu, delapan orang lainnya mangkir dari pemanggilan sidang tipiring tersebut.  "Yang delapan pelanggar lain akan kita sidangkan pada hari Senin. Karena kita punya jadwal hari Senin dan Kamis. Senin mendatang rencananya di Kecamatan Pamulang" katanya. 

Jika mereka tetap tidak datang, kejaksaan bisa mengambil sikap seperti menjemput atau memasukkan ke ranah Undang-undang kekarantinaan atau UU kesehatan. 

Oki memaparkan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan para pelaku usaha yang abai terhadap peraturan PPKM Darurat .

"Contohnya seperti aturan bahwa kuliner hanya melayani take away tidak boleh dine-in. Tapi mereka melayani makan di tempat," paparnya.

Terdapat pula pelanggar yang kedapatan tak patuh terhadap jam operasional yang dibolehkan. Kemudian ada juga yang beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan pukul 20.00 WIB.

“Atau yang masih melakukan kegiatan padahal itu tidak termasuk yang esensial dan kritikal," katanya. 

Belasan pelanggar tersebut memilih sanksi berupa pembayaran denda. Jika tidak, mereka harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga hari.

"Terkumpul Rp6,9 juta, dan sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan dan akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara," terangnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar yang merupakan pemilik gerai pijat refleksi, Mismin mengatakan, dirinya cukup terkejut ketika menjalani persidangan tersebut.  "Gara-gara saya buka, padahal tidak ada pelanggan karena sedang sepi," katanya.

Atas pelanggaran itu, Kartu Tanda Penduduk miliknya pun harus disita petugas dan harus ditebus saat persidangan itu.  "Denda Rp500 ribu. Kalau enggak denda kita kena kurungan (penjara) tiga hari. Awalnya Rp5 juta. Kita keadaan lagi gini, kena denda gitu," tandasnya.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Pria Tewas Tenggelam di Pintu Air Mookervart Tangerang, Sempat Berteriak Minta Tolong

Pria Tewas Tenggelam di Pintu Air Mookervart Tangerang, Sempat Berteriak Minta Tolong

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:03

Seorang pria tewas tenggelam Pintu Air 2, kawasan Hutan Kota Mookervart, Kota Tangerang, Kamis 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill