Connect With Us

Curhat Tukang Kopi di Tangsel, Langgar PPKM Didenda Rp500 Ribu 

Rachman Deniansyah | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:47

Iis, pedagang kopi di wilayah Ciputat saat menjalani sidang tipiring di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pelaku usaha, mulai dari tukang kopi hingga penjual jamu di Tangerang Selatan menjerit lantaran harus merogoh kocek sebesar ratusan ribu guna membayar sanksi denda akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Meski telah mengakui kesalahannya, namun mereka tetap merasa keberatan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp500 ribu. 

Pasalnya, uang tersebut harus dikeluarkan saat kondisi penjualan barang dagangannya tengah menurun lantaran terdampak pandemi COVID-19 ini. 

Seperti salah satunya yang dirasakan oleh Iis, pedagang kopi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. 

"Jujur saja saya keberatan dengan dendanya," kata Iis usai menjalani sidang tipiring di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021. 

Ia ditetapkan menjadi pelanggar peraturan PPKM Darurat, lantaran kepergok melayani pembeli ketika petugas gabungan tengah menjalani operasi gabungan. 

"Ada yang beli kemarin pukul 23.00 WIB. Kebetulan dia makan di tempat," tuturnya. 

Dalam sidang tersebut ia disanksi sebesar Rp500 ribu. Besaran tersebut, kata dia merupakan nilai sanksi denda terendah yang ditetapkan oleh jaksa saat persidangan. 

Ia mengaku masih merasa bingung. Pasalnya, saat terjaring razia itu, ia merasa tak diberitahu petugas jika harus membayar denda. 

"KTP aja dibawa, enggak bilang ada sanksi. Bingung saya. Mana jualan lagi sepi gini. Biasanya pembeli itu dibungkus, itu lagi kebetulan saja," keluh Iis.

Hal senada juga dirasakan Nofrizal, pedagang jamu di kawasan Ciater, Serpong, yang juga ditetapkan sebagai pelanggar dalam operasi gabungan PPKM Darurat.  "Keterangan di lokasi waktu penggerebekan enggak ada denda, tapi ternyata ada," kata Nofrizal. 

Hingga kini, ia mengatakan masih merasa bingung. Namun ia terpaksa harus tetap membayarkannya. Pasalnya jika tidak, ia harus menjalani masa hukuman penjara selama tiga hari.

"Cuma keadaannya lagi kayak gini. Tidak masuk akal saja didenda Rp500 ribu. Sedangkan saya baru di sini. Saya juga punya bos, harus setor," tuturnya. 

Sebelumnya, terdapat belasan pelanggar yang terdiri dari para pelaku usaha, menghadiri sidang tipiring di kawasan Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021.

Dari 20 pelanggar, hanya terdapat 12 pelanggar yang hadir dalam persidangan. Delapan pelanggar lainnya, mangkir dalam pemanggilan tersebut. Mereka nantinya akan kembali dijadwalkan pada Senin, 19 Juli 2021 mendatang.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

TANGSEL
Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperketat mitigasi banjir sekaligus kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayahnya.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

KOTA TANGERANG
Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:28

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill