Connect With Us

Curhat Tukang Kopi di Tangsel, Langgar PPKM Didenda Rp500 Ribu 

Rachman Deniansyah | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:47

Iis, pedagang kopi di wilayah Ciputat saat menjalani sidang tipiring di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pelaku usaha, mulai dari tukang kopi hingga penjual jamu di Tangerang Selatan menjerit lantaran harus merogoh kocek sebesar ratusan ribu guna membayar sanksi denda akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Meski telah mengakui kesalahannya, namun mereka tetap merasa keberatan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp500 ribu. 

Pasalnya, uang tersebut harus dikeluarkan saat kondisi penjualan barang dagangannya tengah menurun lantaran terdampak pandemi COVID-19 ini. 

Seperti salah satunya yang dirasakan oleh Iis, pedagang kopi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. 

"Jujur saja saya keberatan dengan dendanya," kata Iis usai menjalani sidang tipiring di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021. 

Ia ditetapkan menjadi pelanggar peraturan PPKM Darurat, lantaran kepergok melayani pembeli ketika petugas gabungan tengah menjalani operasi gabungan. 

"Ada yang beli kemarin pukul 23.00 WIB. Kebetulan dia makan di tempat," tuturnya. 

Dalam sidang tersebut ia disanksi sebesar Rp500 ribu. Besaran tersebut, kata dia merupakan nilai sanksi denda terendah yang ditetapkan oleh jaksa saat persidangan. 

Ia mengaku masih merasa bingung. Pasalnya, saat terjaring razia itu, ia merasa tak diberitahu petugas jika harus membayar denda. 

"KTP aja dibawa, enggak bilang ada sanksi. Bingung saya. Mana jualan lagi sepi gini. Biasanya pembeli itu dibungkus, itu lagi kebetulan saja," keluh Iis.

Hal senada juga dirasakan Nofrizal, pedagang jamu di kawasan Ciater, Serpong, yang juga ditetapkan sebagai pelanggar dalam operasi gabungan PPKM Darurat.  "Keterangan di lokasi waktu penggerebekan enggak ada denda, tapi ternyata ada," kata Nofrizal. 

Hingga kini, ia mengatakan masih merasa bingung. Namun ia terpaksa harus tetap membayarkannya. Pasalnya jika tidak, ia harus menjalani masa hukuman penjara selama tiga hari.

"Cuma keadaannya lagi kayak gini. Tidak masuk akal saja didenda Rp500 ribu. Sedangkan saya baru di sini. Saya juga punya bos, harus setor," tuturnya. 

Sebelumnya, terdapat belasan pelanggar yang terdiri dari para pelaku usaha, menghadiri sidang tipiring di kawasan Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis, 15 Juli 2021.

Dari 20 pelanggar, hanya terdapat 12 pelanggar yang hadir dalam persidangan. Delapan pelanggar lainnya, mangkir dalam pemanggilan tersebut. Mereka nantinya akan kembali dijadwalkan pada Senin, 19 Juli 2021 mendatang.

BANTEN
Gelontorkan Rp8,15 Miliar Tahun Ini, Pemprov Banten Targetkan Anggaran Bansos Naik pada 2027

Gelontorkan Rp8,15 Miliar Tahun Ini, Pemprov Banten Targetkan Anggaran Bansos Naik pada 2027

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:43

Gubernur Banten Andra Soni menargetkan alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) akan mengalami peningkatan pada tahun 2027 mendatang, sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial dan menekan angka kemiskinan.

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

SPORT
Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:57

Berlaga di kandang lawan justru tidak membuat Persita Tangerang gentar. Skuad berjuluk Pendekar Cisadane mampu menekuk lutut Persik Kediri dengan skor telak 1-5 dalam laga pekan kedelapan Super League 2026-2027 yang digelar di Stadion Brawijaya

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill