Tangkapan layar satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang bernama Erik ngeyel hingga terlibat adu argumen dengan petugas, Selasa 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Seorang pelanggar Prokes COVID-19 bernama Erik terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat di Ciledug, Kota Tangerang, Banten memilih dipenjara dua hari daripada membayar denda. Karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Dia terjaring karena saat merokok terpantau petugas maskernya berada di dagu. Saat terjaring, masker Erik merasa hal itu wajar karena dia sedang merokok. Sehingga maskernya dia tidak gunakan hanya terdapat di dagu. Meski begitu, petugas pun tetap menghukumnya dan menyatakan dirinya bersalah.
Erik pun tetap digiring menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur.
Di hadapan majelis hakim Erik tetap kekeh tidak merasa bersalah. Dia meminta hakim menunjukan pasal yang telah dilanggarnya.
Akhirnya, majelis hakim menghukum dia dengan denda sebesar Rp100 ribu subside, kurungan penjara selama dua hari dan Erik pun memilih di penjara karena tidak memiliki uang untuk bayar denda.
Namun, salah seorang jaksa akhirnya membayar denda yang dijatuhkan kepada Erik.
“Saya tahu kamu enggak punya uang, biar saya saja yang bayar ya,” tegas sang jaksa.
Oktaviandi Samsu Rizal, Jaksa Muda Kejari Tangerang mengatakan, pihaknya dalam kesempatan tersebut mendapati 52 pelanggar.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan di Perumahan Sodong Village (Sovil), Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Negeri sendiri saja banyak masalah, ngapain sih mikirin masalah negara lain?". Begitulah kiranya komentar yang sering terdengar di masyarakat. Terlebih saat kita menyerukan kepedulian dan menawarkan solusi bagi permasalahan negara lain
Ribuan warga tampak antusias mengikuti pengambilan racepack untuk ajang lari PLN Mobile Jawara Run 2025 yang digelar Sabtu, 2 Agustus 2025 di Alun-alun Pancaniti, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""