Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satu pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang bernama Erik ngeyel hingga terlibat adu argumen dengan petugas.
Erik kedapatan petugas yang sedang menggelar operasi PPKM darurat, ketika melintas di kawasan Ciledug lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan membuka masker dan merokok di jalanan, Selasa 13 Juli 2021.
"Dia (pelanggar) kedapatan membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak," ujar Mario Kempes, Komandan Pleton Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Ketika digiring untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Erik pun melawan. Hingga akhirnya terlibat adu argumen dengan jaksa.
"Anda sudah salah mengeyel. Malah meminta kami menunjukkan aturan. Kami laksanakan tugas di sini jelas. Ada Perda dan Undang-undangnya," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada pelanggar bernama Erik.
Erik pun tetap digiring untuk mengikuti sidang PPKM Darurat di Plaza Baru Ciledug. Adapun ketika sidang, hakim memutuskan bahwa Erik disanksi denda Rp100 ribu atau kurungan penjara dua hari.

Erik mengaku tak mampu membayar denda. Erik juga mengaku jika harus dikurung penjara dua hari, keluarganya akan terlantar.
Akhirnya, Jaksa membayarkan sanksi denda Rp100 ribu terhadap kesalahan Erik.
Dapot berpesan kepada Erik untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Tadi dari Pak Dapot memberikan Rp100 ribu dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi," kata Oktaviandi, Jaksa yang bertugas di penindakan sidang tipiring ini.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.
TODAY TAGKabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews