Connect With Us

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Mulai Disanksi Denda & Sosial

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 9 Juli 2021 | 17:57

Para pelanggar PPKM Darurat yang terjaring tersebut pun langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Jumat 9 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Tangerang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan menjaring puluhan pelanggar PPKM Darurat dalam operasi razia di kawasan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 9 Juli 2021.

Para pelanggar PPKM Darurat yang terjaring tersebut pun langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.

“Semoga dalam kegiatan persidangan tipiring ini dapat memberikan efek jera pada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Wirajana mengatakan, ada puluhan orang yang melanggar PPKM Darurat. Mayoritas mereka yang melanggar adalah pedagang, karena menyediakan makan di tempat, serta warga yang tidak mengenakan masker.

Para pelanggar PPKM Darurat ini langsung disidang secara bergiliran. Hakim menyatakan, mereka bersalah karena melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi denda atau sosial.

“Sanksinya denda dan sanksi sosial. Kebanyakan sanksi denda tidak menggunakan masker. Sanksi sosialnya, yakni nyapu jalan, memungut sampah karena tidak mau membayar denda,” katanya.

Ketika menyimak persidangan pelanggar PPKM Darurat pada hari perdana ini, sanksi denda dijatuhkan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100 ribu. 

Sedangkan pedagang yang melanggar karena menyediakan makan di tempat sebesar Rp200 ribu.

“Untuk denda masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Wirajana menambahkan, sidang tipiring bagi warga yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang digelar sampai tanggal 20 Juli 2021 atau selesainya kebijakan PPKM Darurat.

“Nanti lokasinya bergantian. Jadi untuk hari ini di sini, mungkin besok atau senin di tempat lain,” pungkasnya.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

BANTEN
Habiskan Rp5 Miliar APBD Banten, Teknologi Hidrolik Otomatis Bendung Sarakan Dipastikan Siap Kendalikan Banjir Tangerang

Habiskan Rp5 Miliar APBD Banten, Teknologi Hidrolik Otomatis Bendung Sarakan Dipastikan Siap Kendalikan Banjir Tangerang

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:56

Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) memastikan kesiapan operasional pintu air otomatis di Bendung Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang untuk pengendali banjir.

KAB. TANGERANG
Gegara Bakar Sampah, 9 Lapak Rongsokan di Tangerang Ludes Dilalap si Jago Merah

Gegara Bakar Sampah, 9 Lapak Rongsokan di Tangerang Ludes Dilalap si Jago Merah

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:57

Sebanyak sembilan lapak barang bekas di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu 25 Februari 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill