Connect With Us

Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Bansos untuk Wilayah Pengetatan PPKM

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 Juli 2021 | 15:12

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak hanya di daerah Pulau Jawa dan Bali. Mulai, 6 sampai 20 Juli 2021 mendatang, kebijakan itu juga diterapkan pada berbagai daerah di luar Pulau Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ada di 43 kabupaten di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan pengetatan PPKM. Pengetatan ini akan diikuti penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai (BST) ditambah beras 10 kilogram kepada masyarakat yang masuk sebagai data Penerima Keluarga Harapan (PKH).

"Terkaitan jaminan sosial, Bapak presiden akan memberikan bantuan beras kepada Penerima Keluarga Harapan (PKH). Sekaligus mendapatkan bantuan tunai dan beras 10 kilogram," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, sebanyak 20 juta keluarga akan mendapatkan bantuan sosial.

Airlangga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Bulog dan Kementerian Sosial supaya mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tunai dan beras.

"Ini dipersiapkan logistik dan waktunya untuk PPKM darurat dan pengetatan," tegas Airlangga.

Ketua Umum DPP Partai Golkar menyatakan, saat ini, pengetatan PPKM diterapkan di 43 kabupaten/kota. Tepatnya kegiatan di perkantoran/tempat kerja di level 4 dengan melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen.

Sedangkan pada zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan makan atau minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill