Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tunai Rp300 ribu untuk per kartu keluarga (KK) yang terdampak pandemi COVID-19.
Penyaluran Bansos di gedung SD Tanah Tinggi dan SD Sukasari, Kota Tangerang membeludak, Sabtu (9/1/2021).

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi mengakui, adanya kerumunan yang tak bisa dikendalikan dalam menyalurkan bansos tunai dari Kemensos untuk warga penerima Kecamatan Tangerang sebanyak 16.704 orang yang dilaksanakan di delapan kelurahan itu.
“Satu hal memang di sini kita melihat banyak kerumunan,” ujarnya.
Suli menyebut membeludaknya penerima Bansos karena dalam proses penyaluran pihak PT Pos kekurangan tenaga teller.
“Ke depan kita akan tambah tenaga teller. Sehingga bisa lebih cepat penyampaiannya,” katanya.
Selain kekurangan petugas yang menyalurkan, tak terkendalinya penerima Bansos ini karena penerima datang tidak sesuai jadwal atau waktu yang sudah ditentukan. Padahal, pihak penyalur telah memberikan jadwal.
“Masyarakat yang terima jam satu, jam enam sudah datang. Makanya susah mengendalikan lapangan,” katanya.
Suli berharap pada penyaluran Bansos tunai yang akan datang, pihaknya bisa mengendalikan kerumunan.
Dia juga berharap Bansos tunai Rp300 ribu ini dapat dimanfaatkan warga terdampak COVID-19 sebagai modal usaha.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews