Connect With Us

Warga di Ciledug Tangerang Meninggal saat Terima Bansos Tunai

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Januari 2021 | 16:04

Camat Ciledug Syarifudin saat takjiah di rumah duka meninggalnya Ngati di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Ngati, warga RW11 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang meninggal saat menerima bantuan sosial (bansos) tunai. 

 

Perempuan berusia 58 tahun tersebut sempat terjatuh saat menerima bansos tunai Rp300 ribu di SMP 3 Tangerang, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021). 

 

"Ya, beliau meninggal tadi jam 11 pagi jatuh ketika difoto pengambilan uang bansos," jelas Camat Ciledug Syarifudin kepada TangerangNews. 

Camat mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga almarhumah meninggal karena sakit. 

 

"Dia punya riwayat stroke. Dan saat dibawa ke rumah sakit, kata tim puskesmas kena jantung katanya," ungkapnya. 

 

Camat menuturkan bansos tunai tetap diterima pihak keluarga almarhumah. 

 

"Saya sudah kunjungi rumah duka dan kami sampaikan turut berduka. Pihak keluarga juga memahami karena itu murni riwayat sakit bukan akibat lain," pungkasnya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill