Connect With Us

Warga di Ciledug Tangerang Meninggal saat Terima Bansos Tunai

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Januari 2021 | 16:04

Camat Ciledug Syarifudin saat takjiah di rumah duka meninggalnya Ngati di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Ngati, warga RW11 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang meninggal saat menerima bantuan sosial (bansos) tunai. 

 

Perempuan berusia 58 tahun tersebut sempat terjatuh saat menerima bansos tunai Rp300 ribu di SMP 3 Tangerang, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021). 

 

"Ya, beliau meninggal tadi jam 11 pagi jatuh ketika difoto pengambilan uang bansos," jelas Camat Ciledug Syarifudin kepada TangerangNews. 

Camat mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga almarhumah meninggal karena sakit. 

 

"Dia punya riwayat stroke. Dan saat dibawa ke rumah sakit, kata tim puskesmas kena jantung katanya," ungkapnya. 

 

Camat menuturkan bansos tunai tetap diterima pihak keluarga almarhumah. 

 

"Saya sudah kunjungi rumah duka dan kami sampaikan turut berduka. Pihak keluarga juga memahami karena itu murni riwayat sakit bukan akibat lain," pungkasnya.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill