Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sektor ritel modern terutama pusat-pusat perbelanjaan atau mal mengalami kerugian besar karena harus menutup operasionalnya.
Namun, selama tidak boleh beroperasi, pemerintah juga tidak memberi bantuan untuk menanggung operasional mall yang besar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, seringkali dalam PPKM Darurat ini tidak ada bantuan sama sekali terhadap korporasi sektor swalayan ataupun mal.
“Sementara kita (pihak manajemen) diminta untuk terus menjaga tenaga kerja tetap terjaga," katanya seperti dilansir dari Sindonews, Jumat 23 Juli 2021.
Untuk itu, Aprindo meminta pemerintah ikut membantu membeir insentif kepada para pelaku usaha mal dan aneka pusat belanja modern lainnya, agar tetap bisa bertahan selama tidak beroperasi.
"Jadi kami minta kepada pemerintah untuk membantu pengusaha mal. Semoga suara-suara kami ini didengar," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menghitung kerugian pengusaha ritel mencapai Rp5 triliun per bulan khusus Jawa-Bali. Perhitungan ini didasarkan atas minimnya pemasukan sementara ongkos pengeluaran tetap jalan.
Aprindo dan APPBI berharap agar pemerintah memerangi COVID-19 dengan lebih konsisten dalam pengawasan terhadap protokol kesehatan. "Yang diperangi itu COVID-nya, bukan ekonominya, bukan pelaku usahanya," cetus Roy.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPerumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews