Massa aktivis menggelar demo di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis 22 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Massa aktivis menggelar demo di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis 22 Juli 2021.
Puluhan peserta aksi ini mengatasnamakan diri dalam kelompok Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) ini.
Dalam aksinya, mereka menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Aksi mereka mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI.
"Tolak PPKM," teriak para aksi massa.
Koordinator Ampera, Iqbal mengatakan, ada sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.
Adapun tuntutan pertama, mereka meminta mafia retribusi untuk ditindak tegas.
"Transparansikan pendapatan retribusi sebagai penopang APBD dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, yakni retribusi PJU yang dipadamkan, retribusi kebersihan, dan retribusi parkir," ujarnya.
Tuntutan kedua, mereka meminta tingkatkan fasilitas kesehatan seperti tambahkan pengadaan fasilitas ke karantinaan pasien COVID-19, stop penolakan masyarakat di RS, jalankan kembali imunisasi untuk balita.
"Ketiga, beri solusi kepada rakyat untuk tetap berdagang," katanya.
Iqbal menambahkan, pihaknya meminta untuk menghentikan tindakan represif kepada PKL, dan berikan hak untuk rakyat berjualan dengan tetap mentaati prokes.
"Kembalikan barang-barang milik pedagang yang disita dalam razia yustisi PPKM Darurat yang tak berpayung hukum tetap," jelasnya.
Ketua KNPI Kota Tangerang Uis Adi Darmawan yang turut hadir dalam aksi tersebut menuturkan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para pemuda yang turun aksi ini.
"KNPI berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pemuda-pemuda di Kota Tangerang. Kita kasih arahan agar mereka paham situasi dan kondisi pandemi saat ini. Pembinaan ini terus diberikan, tak pernah berhenti," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badiklatcab PDI Perjuangan Kota Tangerang itu.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""