Connect With Us

DPR RI Fraksi PDIP: Aksi Demo May Day Jangan Tambah Penularan COVID-19

Muhamad Heru | Minggu, 2 Mei 2021 | 20:03

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana berharap aksi demo buruh May Day atau Hari Buruh Internasional tidak menimbulkan krisis COVID-19 di Indonesia semakin panjang.

Demo skala terbatas dan skala besar yang terjadi setiap tahun di hari buruh harus diapresiasi sebagai bagian dari demokrasi dan hak tenaga kerja untuk menentukan nasibnya.

Tetapi menurutnya ada beberapa catatan yang harus diperhatikan para demonstrasi buruh ini, yakni jangan sampai menimbulkan penularan COVID-19 di saat semua sedang berjuang menurunkan angka penularan. 

"Kalau yang menjadi fokus demo adalah UU Cipta Kerja, hal ini akan dicatat oleh kami di DPR RI sebagai masukan konstruktif," katanya kepada TangerangNews melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Perlu diperhatikan juga bahwa tuntutan dan demo harus berdasarkan fakta, bukan hoaks. Misalnya dalam UU Cipta Kerja tidak ada itu disebutkan upah minimun turun.

Malah di 6 pasal (pasal 88 sampai 90 abcd) diatur soal jaminan upah dan kenaikan upah buruh mengikuti aturan pemerintah daerah dan pusat.

"Seperti soal pesangon juga tidak dihilangkan. Di pasal 156 justru diatur jaminan pesangon dan jaminan kalau kehilangan pekerjaan," ungkap Ananta.

Soal jaminan pekerjaan juga yang katanya bisa dipecat kapanpun, ini tidak berdasarkan fakta. Kenyataannya di pasal 89 dan 90 diatur bahwa buruh tidak bisa di PHK secara sepihak.

"faktanya, negara sampai saat ini di tengah masa pandemi memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan buruh nasional kita. Faktanya, lewat UU Cipta Kerja, buruh mendapatkan tambahan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan keluarga, dan jaminan kehilangan pekerjaan," jelas Ananta. (RAZ/RAC)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:11

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill