Connect With Us

Kini Naik Kendaraan Darat Sejauh 250 KM Wajib PCR

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 November 2021 | 09:00

Ilustrasi Tes PCR. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Syarat tes PCR kini juga berlaku bagi penumpang transportasi darat. Hal ini berlaku setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru.

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran no SE 90/2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat ini wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dilansir dari Liputan6, Selasa 2 November 2021.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

TANGSEL
Rumah dan Kontrakan di Pondok Aren Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta

Rumah dan Kontrakan di Pondok Aren Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:56

Rumah tinggal dan kontrakan seluas 314 meter persegi di Jalan H Poleng, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ludes terbakar diduga akibat korsleting listrik, Selasa 21 Mei 2024.

KAB. TANGERANG
Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:12

Seorang pengamen jalanan nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri dengan pisau cutter di samping Pos Security POS 2 Griya Dadap, Kampung Dadap Jati, Kecamatan Kosambi, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 12:30 WIB.

BANDARA
Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Bandara Soetta Gandeng ACI Tingkatkan Standar Keselamatan Lewat Program APEX in Safety

Senin, 13 Mei 2024 | 19:32

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bermitra dengan Airport Council International (ACI) menggelar kegiatan Airport Excellence (APEX) in Safety pada 13 - 17 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill