Connect With Us

Tempat Publik Tidak Pasang PeduliLindungi Terancam Izin Dicabut

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Desember 2021 | 22:53

Logo PeduliLindungi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tempat publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya yang tidak memasang aplikasi PeduliLindungi terancam dicabut izinnya.

Kewajiban ini ditekankan Pemerintah pada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menertibkan tempat-tempat umum di daerah masing-masing.

Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.

"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian isi SE tersebut seperti dilansir dari Detik, Kamis 23 Desember 2021.

Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi yang melanggar adalah pencabutan sementara hingga pencabutan tetap izin operasional.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," tulis Tito dalam surat edarannya.

Tito sebelumnya memang sudah menekankan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan tahun baru 2021, Selasa 21 Desember 2021.

Awalnya Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru.

"Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," ujar Tito.

Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya SE yang diterbitkan Kemendagri menginstruksikan kepala daerah membuat aturan bagi pelanggar prokes.

"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat, yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa perda, bisa juga perkada," ujarnya.

NASIONAL
Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Senin, 14 September 2026 | 16:46

Suahasil Nazara mengaku baru mendapat informasi untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, pagi. Ia kemudian menghadap Presiden Prabowo Subianto sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta.

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill