Connect With Us

Tempat Publik Tidak Pasang PeduliLindungi Terancam Izin Dicabut

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Desember 2021 | 22:53

Logo PeduliLindungi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tempat publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya yang tidak memasang aplikasi PeduliLindungi terancam dicabut izinnya.

Kewajiban ini ditekankan Pemerintah pada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menertibkan tempat-tempat umum di daerah masing-masing.

Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.

"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian isi SE tersebut seperti dilansir dari Detik, Kamis 23 Desember 2021.

Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi yang melanggar adalah pencabutan sementara hingga pencabutan tetap izin operasional.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," tulis Tito dalam surat edarannya.

Tito sebelumnya memang sudah menekankan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan tahun baru 2021, Selasa 21 Desember 2021.

Awalnya Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru.

"Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," ujar Tito.

Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya SE yang diterbitkan Kemendagri menginstruksikan kepala daerah membuat aturan bagi pelanggar prokes.

"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat, yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa perda, bisa juga perkada," ujarnya.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

KOTA TANGERANG
Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Tahun, Pemkot Tangerang Fokus Sampah, Drainase, hingga Pohon Tumbang

Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Tahun, Pemkot Tangerang Fokus Sampah, Drainase, hingga Pohon Tumbang

Senin, 3 November 2025 | 21:18

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Rapat Kewilayahan menyerap aspirasi sekaligus menggeber strategi mitigasi komprehensif menghadapi puncak musim penghujan dan cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi hingga akhir tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill