MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Kesehatan menyatakan varian Omicron dari virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bisa menular kepada orang yang sudah divaksinasi dan menyebabkan infeksi Covid-19 terjadi kembali.
"(Varian Omicron) bisa menularkan lagi pada orang yang sudah divaksinasi," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes Siti Nadia Tarmizi Nadia di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Menurut Nadia, orang yang sudah divaksinasi dan mendapat penguat (dosis tiga) masih bisa tertular Covid-19 akibat infeksi varian Omicron.
Ia menyampaikan suatu studi terkait infeksi di Afrika Selatan menunjukkan infeksi Omicron dapat terjadi pada kelompok yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap dengan gejala klinis ringan hingga sedang.
"Hal yang pasti kita ketahui bahwa memang Omicron ini penularannya lebih cepat dan bisa menghindar dari sistem kekebalan tubuh," ucap Nadia.
Nadia menekankan penerapan protokol kesehatan secara konsisten menjadi sangat penting dilakukan karena peningkatan jumlah kumulatif dari kasus Omicron sangat cepat dibandingkan varian lainnya.
Selain lebih cepat menular, Nadia mengatakan varian Omicron juga bisa menghindar dari sistem kekebalan tubuh, baik dari pascainfeksi alamiah maupun usai vaksinasi Covid-19.
Varian Omicron juga lebih cepat menular dibanding varian Delta. Menurut beberapa penelitian, Omicron menyebabkan penurunan kemampuan netralisasi dari efektivitas vaksin.
Varian Omicron menyebabkan efektivitas vaksin dua dosis Pfizer-BioNTech menurun sehingga efektivitas vaksin hanya sebesar 33 persen dalam menurunkan infeksi Omicron.
Sedangkan terkait deteksi varian, Nadia menuturkan PCR dan rapid antigen masih sangat baik untuk mendeteksi kasus-kasus positif, walaupun tidak bisa mendeteksi apakah kasus itu merupakan infeksi varian Omicron atau tidak.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Suasana kawasan pemukiman padat penduduk di sekitar Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Minggu pagi, 26 Juli 2026.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews