Connect With Us

Investasi Bodong Alkes Rp1,3 Triliun, Polisi Beberkan Tersangka yang Ditangkap di Tangerang

Tim TangerangNews.com | Senin, 27 Desember 2021 | 17:25

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (@TangerangNews / Divisi Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com - Bareskrim Polri membeberkan peran salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan ratusan korban hingga Rp1,3 triliun yang ditangkap di Tangerang, Banten. 

Tersangka tersebut yakni berinisial VAK, 21, yang dibekuk pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Polisi membeberkan peran VAK menyusul ditetapkannya satu tersangka baru berinisial DA, 26, yang ditangkap di Bogor pada 21 Desember 2021, dalam kasus investasi bodong alkes tersebut. Total ada empat tersangka yang dijerat.

"Tersangka inisial VAK, 21, BS, 32, DR, 27, dan DA, 26, dalam perkara investasi bodong suntik modal alat kesehatan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021, seperti dikutip dari CNNIndonesia. 

Whisnu mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan atas laporan yang dibuat pada 13 Desember 2021, di mana program investasi ini diduga telah terjadi sejak 2020 hingga 2021 saat ini.

Awalnya, tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait dengan program investasi berkedok suntik modal alkes tersebut dengan memaparkan keuntungan berupa bukti-bukti transfer pencairan keuntungan. Hal itu yang kemudian membuat para korban tertarik sehingga menanyakan program tersebut kepada tersangka. 

Disebutkan bahwa beberapa produk investasi tersebut dapat dilakukan karena tersangka memiliki atasan berinisial BS yang menang tender pemerintah terkait pengadaan alkes. "Dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," ucap Whisnu.

Ia melanjutkan, program investasi yang ditawarkan yaitu dengan keuntungan 10 hingga 30 persen dari dana yang disalurkan. Keuntungan tersebut, ditentukan oleh upline sesuai paket box alkes yang dibuat.

Sebagai contoh, kata Whisnu, paket per box alkes yang dibuat tersangka VAK yaitu dengan harga Rp2,1 juta per box dengan keuntungan atau cuan Rp650 ribu per box untuk pemesanan di bawah 1.000 box. Pemesanan di atas 1.000 box mendapat keuntungan Rp750 ribu.

Kemudian selang beberapa bulan, tersangka menjelaskan kepada korban mempunyai atasan baru berinisial DR yang juga memenangkan tender pemerintah. Para korban pun memutuskan untuk bergabung sebagai investor. Namun ternyata, program investasi tersebut bodong dan pencairan keuntungannya macet di tengah jalan.

Saat ini pihak penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan tersangka terkait perkara ini. Selain itu, kepolisian juga menelusuri aset-aset tersangka untuk kemudian disita. “Sudah ada 180 korban yang melapor ke posko penanganan sunmod alkes di Bareskrim Polri,” ujar Whisnu.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga sudah menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti antara lain tiga mobil merk BMW, Honda HRV, Mitsubishi Pajero, serta tiga jam tangan Rolex.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

SPORT
Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 | 22:37

Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Rodhiyah berhasil keluar sebagai juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026, setelah mengalahkan Ponpes Al-Kamil Jatiuwung dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang digelar di Stadion Benteng Reborn

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill