Connect With Us

Soal 'Berenang di Kolam Bisa Bikin Hamil', MA Tolak Kasasi Eks Anggota KPAI

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Februari 2022 | 10:33

Mantan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty. (@TangerangNews / Instagram)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya yang mengatakan "berenang di kolam bisa bikin hamil". 

Permohonan kasasi Sitti tersebut, seperti dilansir  dari Antara Kamis 17 Februari 2022, diputuskan oleh tiga majelis hakim, yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin, dengan Panitera Pengganti Maftuh Effendi. 

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Rabu 26 Februari 2022. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota KPAIPeriode 2017-2022.

Pemecatan tersebut diusulkan oleh Dewan Etik KPAI melalui Rapat Pleno Dewan pada 17 Maret 2020.

Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Dalam permohonan kasasi yang diajukan oleh Sitti Hikmawatty kepada MA, Presiden Jokowi merupakan pihak termohon dalam perkara tersebut. 

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3 K/TUN/2022, dengan pengadilan pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill