Connect With Us

Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka

Tim TangerangNews.com | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:23

Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama. (@TangerangNews / Tangkapan layar)

TANGERANGNEWS.com–Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo,  seperti dikutip dari Antara, Rabu 30 Maret 2022. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu 23 Maret lalu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," ujar Dedi.

Penyidik hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Di antaranya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat 18 Maret 2022, serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa 22 Maret 2022.

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia. 

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter, dan Youtube.

MANCANEGARA
Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen perjanjian gencatan senjata Gaza dalam pertemuan puncak di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin, 13 Oktober 2025, waktu setempat.

PROPERTI
Rumah Gratis untuk Guru hingga Milenial, PKP Siap Salurkan 250 Unit di Tangerang

Rumah Gratis untuk Guru hingga Milenial, PKP Siap Salurkan 250 Unit di Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:48

Kabar gembira bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tangerang. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menyalurkan 250 unit rumah layak huni secara gratis yang diprioritaskan untuk kalangan profesional bergaji rendah

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill