Connect With Us

Hakim MK, Arsyad Terbukti Langgar Kode Etik, Akil Tidak

| Jumat, 11 Februari 2011 | 17:25


TANGERANGNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengumumkan secara resmi hasil temuan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar.
 
Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua MKH, Harjono, mereka menyatakan Hakim Konstitusi Akil Mochtar terbebas dari segala tuduhan, sedangkan hakim Arsyad Sanusi terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
 
"Telah terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud, Neshawati, dan Zaimar, di rumah Hakim Arsyad Sanusi, disusul pertemuan dengan Panitera Pengganti Makhfud, dan pertemuan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers, hari ini..
 
Konferensi pers dihadiri seluruh anggota MKH, delapan hakim konstitusi (kecuali Akil Mochtar), perwakilan tim invetigasi Bambang Harimukti, dan pengacara JR Saragih, Victor Nadapdap.
 
Pertemuan antar ketiganya pun diduga sebagai salah satu usaha Dirwan memenangkan perkaranya yaitu uji materi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dikabulkan MK.
 
"Tetapi, karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawaty adalah puterinya, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung maka Hakim Arsyad Sanusi dinilai harus bertanggung jawab secara etik atas peristiwa tersebut," imbuh Harjono.
 
Oleh karena itu, MKH menganggap Arsyad harus bertanggung jawab secara etik atas permasalahn tersebut. "Hakim Arsyad Sanusi direkomendasikan MKH untuk diberi teguran sesuai dengan ketentuan Kode Etik bagi setiap Hakim Konstitusi."
 
Arsyad dinilai telah melanggar Prinsip Ketiga Integritas pada Penerapan Nomor 3, Prinsip Ketiga Integritas pada Penerapan Nomor 4, Prinsip Keempat Kepantasan dan Kesopanan pada Penerapan Nomor 4, Prinsip Keempat Kepantasan dan Kesopanan pada Penerapan Nomor 7, dan Prinsip Keempat Kepantasan dan Kesopanan pada Penerapan Nomor 8.(MI/DIRA)
 

BANTEN
SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill