Connect With Us

KAI Batasi Bagasi Penumpang selama Libur Panjang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 8 Februari 2024 | 10:08

Ilustrasi Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi bagasi penumpang tanpa bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg).

Diketahui, bagasi tanpa bea memiliki volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dengan paling banyak terdiri dari empat item bagasi.

Sementara untuk penumpang dengan bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kilogram kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kilogram bagi kelas ekonomi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, barang bawaan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang, sehingga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

"Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," jelas Martinus.

Sebagai tambahan, penumpang kereta api jarak jauh mengalami peningkatan signifikan memasuki libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek dengan rata-rata 113.424 tiket per hari atau dengan total 680.542 tiket dalam periode tersebut.

Jumlah tersebut meningkat 44 persen dibandingkan pada periode sebelumnya Rabu, 31 Januari sebanyak 100.640 penumpang. 

Sementara itu, tiket telah terjual 79 persen dari total ketersediaan, yakni sebanyak 859.681 tiket.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Tekan Emisi, Pegawai PLN Wajib Pakai Kendaraan Umum atau Listrik Setiap Jumat

Tekan Emisi, Pegawai PLN Wajib Pakai Kendaraan Umum atau Listrik Setiap Jumat

Selasa, 14 April 2026 | 15:07

PT PLN (Persero) mulai menjalankan program bertajuk Clean Energy Day sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi karbon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill