Connect With Us

Riba atau Tidak? Ini Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 April 2024 | 08:00

Ilustrasi penukaran uang baru jelang Lebaran di Tangerang. (@Infotangerang.id / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Mendekati waktu Lebaran, layanan penukaran uang di pinggir jalan seringkali muncul. 

Meskipun membantu banyak orang, masalah penukaran uang ini cukup kompleks dan perdebatan serta kontroversi.

Sebagian menganggap praktik ini termasuk riba, yang seperti diketahui bahkan lebih dosa dibandingkan zina.

Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan, jika yang dilihat adalah uang itu sendiri, maka penukaran dengan kelebihan tertentu dianggap haram. 

Namun, jika yang dilihat adalah jasa penukar uang, praktik ini termasuk ijarah (sewa), dan hal ini tidak termasuk riba seperti dilansir dari NU Online, Kamis, 4 April 2024.

Merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123, ijarah masih termasuk dalam jual beli.

  ‎والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل  

 Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).   

Pendapat lain dari pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan Zainal Arifin menyebutkan bahwa permasalahan penukaran uang terletak pada kesamaan antara uang kertas dengan emas dan perak.

Menurutnya, beberapa ulama memang memiliki pandangan berbeda tentang hal ini, misalnya madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat dalam madzhab Hanbali yang memperbolehkan penukaran uang dengan syarat dilakukan secara kontan, bukan dengan utang. 

Sementara dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali melarang praktik penukaran uang ini.  

Sebagai solusi, jika menggunakan layanan penukaran uang, hendaknya diakadkan sebagai ijarah, sehingga kelebihan uang yang diberikan dianggap sebagai upah atas jasa yang diberikan.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

TANGSEL
Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyiapkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill