TANGERANGNEWS.com-Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah).
Salah satunya melalui pemberian edukasi dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan seperti kebijakan fiskal untuk para jemaah haji.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kebijakan fiskal yang dimaksud yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 4/2025 dan PMK No 34/2025.
Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal USD1.500 atau sekitar Rp24.392.107 (Nilai kurs Rp16.261 per dolar AS).
Juga, pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya.
"Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal USD 2.500," ujarnya saat mengecek kesiapan pelayanan kepabeanan di Terminal 2F Haji dan Umrah Bandara Soekarno Hatta, Rabu 11 Juni 2025.
Menurut Nirwala pemberian edukasi kepabeanan terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat.
"Sosialisasi aturan kepabeanan dan pendampingan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji," pungkasnya.
Nirwala mengatakan Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," ujarnya.
Nirwala mengatakan Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," ujarnya.
Sementara itu, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional.
Nirwala menyebutkan Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
"Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara," tutupnya.