TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kapan kenaikan tersebut diberlakukan maupun berapa besarannya.
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” kata Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025 dikutip dari CNN Indonesia.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah kebijakan kenaikan gaji akan direalisasikan tahun ini, Rini menegaskan pihaknya masih akan melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rini juga menanggapi kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Kata Rini, angka tersebut tidak pernah dibicarakan dalam forum resmi, dan tidak berasal dari pernyataan pihaknya.
“Saya belum pernah ada diskusi (kenaikan gaji PNS 16 persen),” ucapnya pada Selasa, 22 April 2025.
Meski demikian, ruang untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap terbuka. Rini mengungkapkan bahwa rencana tersebut tercermin dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Namun, ia menyebut dokumen tersebut belum mencantumkan persentase pasti mengenai kenaikan gaji.
“Persentasenya (kenaikan gaji PNS) kan (KEM-PPKF) tidak menyebut pasti,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menyatakan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tidak benar.
“Iya (gaji PNS naik 16 persen hoaks). Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut,” katanya.
Sebagai catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada awal 2024. Saat itu, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan sebesar 8 persen yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran arah fiskal dalam dokumen KEM-PPKF 2025.