Connect With Us

Digugat, Wapres Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Warga

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 September 2025 | 11:31

Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi kawasan Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, usai dilanda banjir, pada Jumat 11 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada masyarakat dan Rp10 juta ke kas negara.

Dalam petitum yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Rabu, 3 September 2025, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar kerugian materiel maupun imateriel secara tanggung renteng.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis, 4 September 2025.

Subhan menilai, Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden pada 2024 lalu yang disebut tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” bunyi permohonan lain dalam petitum.

Selain itu, Subhan juga meminta agar putusan tetap dilaksanakan meskipun nantinya ada upaya hukum banding atau kasasi. Bahkan, ia menuntut adanya uang paksa atau dwangsom apabila putusan tidak segera dijalankan.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” demikian bunyi petitum.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini sudah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

TANGSEL
Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:14

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegur Camat Pondok Aren Hendra yang tidak hadir dalam rapat koordinasi penanganan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Tangsel.

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, 119 Desa Terendam 62 Ribu Jiwa Terdampak

Jumat, 16 Januari 2026 | 19:39

Akibat banjir yang terjadi sejak hari Minggu 11 Januari 2026 hingga Jumat 16 Januari 2026, sebanyak 119 desa yang terletak di Kabupaten Tangerang terendam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill