Connect With Us

Digugat, Wapres Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Warga

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 September 2025 | 11:31

Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi kawasan Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, usai dilanda banjir, pada Jumat 11 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada masyarakat dan Rp10 juta ke kas negara.

Dalam petitum yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Rabu, 3 September 2025, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar kerugian materiel maupun imateriel secara tanggung renteng.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis, 4 September 2025.

Subhan menilai, Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden pada 2024 lalu yang disebut tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” bunyi permohonan lain dalam petitum.

Selain itu, Subhan juga meminta agar putusan tetap dilaksanakan meskipun nantinya ada upaya hukum banding atau kasasi. Bahkan, ia menuntut adanya uang paksa atau dwangsom apabila putusan tidak segera dijalankan.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” demikian bunyi petitum.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini sudah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Perumda Tirta Benteng Siapkan Cadangan 14.000 Meter Kubik Air saat Libur Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:05

Pelanggan air bersih Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang tidak perlu khawatir saat libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill