Connect With Us

Digugat, Wapres Gibran dan KPU Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Warga

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 September 2025 | 11:31

Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyambangi kawasan Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, usai dilanda banjir, pada Jumat 11 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada masyarakat dan Rp10 juta ke kas negara.

Dalam petitum yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Rabu, 3 September 2025, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar kerugian materiel maupun imateriel secara tanggung renteng.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis, 4 September 2025.

Subhan menilai, Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden pada 2024 lalu yang disebut tidak terpenuhi. Ia pun meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” bunyi permohonan lain dalam petitum.

Selain itu, Subhan juga meminta agar putusan tetap dilaksanakan meskipun nantinya ada upaya hukum banding atau kasasi. Bahkan, ia menuntut adanya uang paksa atau dwangsom apabila putusan tidak segera dijalankan.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” demikian bunyi petitum.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini sudah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

TANGSEL
Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro

Kamis, 4 September 2025 | 14:11

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah pelaku penjarahan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

WISATA
Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Rabu, 3 September 2025 | 18:26

Kota Tangerang mempunyai tradisi budaya unik dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satunya, yakni tradisi kirab perahu atau arak-arakan perahu yang rutin dilaksanakan masyarakat di sekitar kawasan Kampung Kali Pasir

KOTA TANGERANG
RS Dinda Lindungi 1.000 Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Berikan Apresiasi 

RS Dinda Lindungi 1.000 Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Berikan Apresiasi 

Kamis, 4 September 2025 | 13:54

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone memberikan apresiasi kepada Rumah Sakit (RS) Dinda Kota Tangerang, atas kepedulian melindungi pekerja rentan.

BANTEN
Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Tebar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen 

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Tebar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen 

Kamis, 4 September 2025 | 11:14

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 menghadirkan program Kado Listrik Ceria (KALCER).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill