Connect With Us

Susno & Wiliardi Beri Kebiasaan Gayus Keluar Rutan

| Selasa, 20 September 2011 | 15:12

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sidang dugaan pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Tambunan dengan agenda pembacaan Duplik, kembali digelar di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Dalam Duplik tersebut, dua kuasa hukum Gayus dari kantor Hotma Sitompoel dan Associates, yakni Monang Sagala dan Dion Y Pongkor secara bergantian membacakannya setebal 9 halaman.
 
“Memang benar terdakwa mengakui pergi   keluar negeri (berdasarkan Replik jaksa). Tetapi itu tidak tidak memenuhi unsur bukti pidana. Apalagi terdakwa (Gayus) telah mendapat izin dari Kepala Rutan Mako Brimob. Terdakwa ketika meminta izin keluar, karena yang lain juga keluar.
 
Tentang teori kesengajaan yang dibahas dalam Pledoi, terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Tahanan lain justru berlatar belakang pendidikan hukum dan sebelumnya berprofesi sebagai penegak hukum seperti Susno Duaji dan Wiliardi Wizar memberikan contoh tentang kebiasaan untuk keluar dan bebas dari rutan Mako Brimob asalkan kembali,” ujar Monang Sagala, Selasa (20/09/2011).
 
 Soal tuduhan menggunakan Paspor yang palsu, Monang mengatakan, Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saja mengatakan, paspor atas nama Sony Laksono adalah asli.  “Apalagi terdakwa yang tidak dibekali kemampuan untuk mendeteksi keaslian paspor seperti petugas Imigrasi,” terangnya.
 
Sedangkan soal tuduhan dengan adanya pemotretan untuk kepentingan investasi. Penasihat hukum justru ingat JPU sendiri tidak pernah memperlihatkan barang bukti kamera yang dipagai untuk memotret terdakwa sebagaimana ada dalam Pledoi kuasa hukum.
 
“Kamera yang dimiliki saksi Ari Kalap yang dituduh telah digunakan untuk memotret terdakwa untuk pembuatan paspor, telah dinyatakan oleh Puslabfor Mabes Polri tanggal 12 Januari 2011, dengan kesimpulan tidak terdapat foto yang digunakan Gayus untuk pembuatan paspor di kamera tersebut,” Dion Y Pongkor.
 
Sidang yang diketui oleh Syamsul Bachri Harahap dan tigas JPU dari Kejari Tangerang, yakni Putri Ayu Wulandari, Riyadi dan Retno Liestyanti akan dilanjutkan pada Selasa 4 Oktober 2011. “Agenda sidang berikutnya adalah putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim. (DRA)
 

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

HIBURAN
Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Apa Itu Generasi Strawberry? Ini Penjelasannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:30

Fenomena generasi strawberry kembali menjadi perbincangan publik. Istilah ini merujuk pada karakter anak muda yang dinilai rapuh dalam menghadapi tekanan, meski tumbuh dalam lingkungan yang serba nyaman dan berpendidikan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill