Connect With Us

Gayus Divonis Dua Tahun

| Selasa, 4 Oktober 2011 | 19:16

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Gayus Tambunan, terdakwa pemalsuan paspor, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Selasa (4/10).  Atas vonis tersebut, baik Gayus maupun JPU sama-sama masih pikir-pikir.
 
Sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (4/10) tersebut, diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap. Ketua majelis hakim mengatakan, Gayus dibebaskan dari dakwaan pertama kedua, yakni soal memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama kedua. Dan menyatakan, terdakwa bersalah pada dakwaan pertama,” ujar Syamsul Bachri Harahap, kemarin.

Gayus divonis bersalah atas dakwaan kedua yakni Pasal 55 hurup a tentang menggunakan paspor palsu. Namun hakim juga memutuskan menolak dakwaan pertama yakni Pasal 55 huruf c tentang memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Hal memberatkan karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Syamsul.

Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus yang mengenakan kemeja garis-garis putih hitam juga menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, Dion Y Pongkor.

Usai sidang, Gayus langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan ketat. Pria yang mendapat julukan mafia pajak tersebut tidak mau memberikan tanggapan apapun.
 “Masih ada waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan banding atau tidak. Tetapi semua itu tergantung klien kami,” kata Dion Y Pongkor.
 
Sedangkan Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya pun merasakan belum sepenuhnya puas dengan putusan hakim. “Akan tetapi kami menghormati keputusan hakim. Kami juga akan pikir-pikir,” ujar Bambang. (DRA)
NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill